PENAJAM – PENJABAT (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU Tahun Anggaran (TA) 2023, Jumat (5/7/2024).
Dalam sambutannya, Pj Bupati PPU Makmur Marbun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras semua pihak. Terutama pada Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang telah melakukan pencermatan sungguh-sungguh terhadap pertanggungjawaban APBD Tahun 2023.
“Kami mengapresiasi DPRD Kabupaten PPU dan pihak-pihak terkait lainnya karena setelah melalui pembahasan, akhirnya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 dapat disahkan menjadi Perda,” kata Makmur Marbun.
Dalam kesempatan ini Makmur Marbun juga mengintruksikan kepada seluruh pejabat pengelola keuangan daerah di bawah kendali Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Koordinator pengelolaan keuangan daerah, agar bekerja lebih keras dan lebih cermat lagi dalam menyusun perencanaan anggaran, melaksanakan program kegiatan dan belanja daerah serta mempertanggungjawabkannya.
Termasuk kata Makmur Marbun, agar menyelesaikan kewajiban Pemerintah Daerah, dengan tetap mempertahankan kerjasama semua stakeholder dan kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah tanpa terkecuali.
Selanjutnya sesuai dengan Bab VIII Huruf C pada ketentuan umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa Raperda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan Peraturan bupati (Perbup) tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
“Evaluasi tersebut bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, terutama untuk meneliti dan mencermati sejauhmana pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan peraturan yang lebih tinggi, serta kaidah pengelolaan keuangan daerah yang baik,” bebernya.
Dalam kesempatan ini Makmur Marbun juga menyampaikan, realisasi pendapatan tahun 2023 sebesar Rp2,25 triliun lebih. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp124,56 miliar lebih, pendapatan transfer Rp2,11 triliun lebih, lain-lain pendapatan yang sah Rp14,14 miliar lebih serta realisasi belanja daerah dan transfer tahun 2023 Rp2,08 triliun lebih.
Sementara untuk Neraca per 31 Desember 2023 tambah Makmur Marbun, jumlah aset tahun 2023 sebesar Rp5,77 triliun lebih. Dengan rincian aset lancar Rp457,28 miliar lebih, investasi jangka panjang Rp112,93 miliar lebih, aset tetap sebesar Rp4,27 triliun lebih dan aset lainnya Rp898,31 miliar lebih.
Kemudian disebutkan juga bahwa aset properti investasi Rp34,45 miliar lebih, jumlah kewajiban Rp138,28 miliar lebih. Dengan rincian utang belanja Rp13,64 miliar lebih, utang kepada PT. SMI Rp124,04 miliar lebih, pendapatan diterima di muka Rp599,25 juta lebih dan jumlah ekuitas Rp5,63 triliun lebih.
“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah terlibat dalam terbentuknya Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 ini hingga ditetapkan menjadi Perda,” tuturnya.
Diakhir sambutannya Makmur Marbun mengatakan bahwa melalui sidang paripurna tersebut dirinya mencermati ada beberapa catatan kritis yang menjadi perhatian pemerintah daerah kabupaten PPU.
“Fungsi pengawasan DPRD menjadi pentunjuk dan pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten PPU,” tutupnya. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Agus P Sarjono