KEMBANG JANGGUT – DALAM rangka memperkuat pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan serta peredaran narkotika, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, di Aula Kantor Camat Kembang Janggut, Jumat (04/10/2024).
Kegiatan itu dihadiri oleh berbagai pihak, diantaranya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar Rinda Desianti, perwakilan Polres Kukar Aiptu Hendra Prasetia Adi, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) Umi Laili, aparatur dari kecamatan, kepala desa, kepala sekolah, guru, serta siswa-siswi Sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, Umi Laili yang mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemunkumham Kaltim hadir di kegiatan itu sebagai salah satu narasumber.
Ia mengawali pemaparannya dengan menekankan tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan mengimplementasikan Perda ini. Ia juga menyoroti tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, terutama bagi generasi muda yang merupakan harapan bangsa.
“Kita semua sadar betapa bahayanya penyalahgunaan dari narkoba di masyarakat, narkoba sangat rawan untuk semua kalangan, terlebih lagi bagi generasi muda. Karena, di tangan merekalah masa depan bangsa akan dipertaruhkan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak dan kewajiban, dalam mengawal pengimplementasian dari Perda ini.
Dengan digelarnya sosialisasi tersebut, dia berharap masyarakat dapat lebih aktif berperan dalam hal pencegahan peredaran narkotika. Salah satu caranya adalah dengan memberikan informasi terkait dengan bahaya yang dapat ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba, serta akibat yang dihasilkan dari penyalahgunaan narkoba.
“Sehingga, kita dapat lebih berhati-hati lagi dalam hal yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya lagi. []
Penulis: Rudi Harahap | Penyunting: Agus P Sarjono