Hak Ahli Waris Terhambat, Pemerintah Diminta Klarifikasi

TARAKAN – Persoalan pembayaran lahan milik ahli waris yang dibebaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan pada 2007 masih belum menemukan titik terang. Lahan seluas 10 hektar itu kini masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang dikelola Pertamina EP Field Tarakan, tetapi para ahli waris mengaku belum menerima pembayaran apapun.

“Harapan ahli waris kasus ini bisa terang benderang, selama ini belum selesai sehingga kita harapkan ada solusi setelah pertemuan ini. Lahan ini memiliki luas 10 hektar, tetapi oleh Pemkot Tarakan dibebaskan pada 2007 dengan bukti-bukti yang dimilikinya, namun ahli waris mengaku belum pernah mendapatkan uangnya. Makanya diharapkan ada kepastian hukum,” ujar Ince A Rifai, perwakilan ahli waris, Kamis (16/10/2025).

Kunjungan para ahli waris ke Gedung DPRD Tarakan menyoroti kesenjangan antara prosedur formal dan realisasi pembayaran. Walaupun dokumen pembebasan lahan telah ada, realisasi hak masyarakat tampak terhambat, bahkan setelah hampir dua dekade.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Baharuddin, menegaskan pihaknya perlu memperjelas status lahan, karena area tersebut masuk WKP, namun pernah dibebaskan oleh Pemkot dengan rencana awal dijadikan sarana olahraga.

“Kita akan mengadakan kunjungan ke Pertamina untuk membahas hal ini. Selain ada masyarakat yang mengaku memiliki aset tersebut, Pemkot Tarakan juga pernah membebaskan lahan tersebut. Ahli waris mengaku belum pernah menerima pembayaran, tetapi dokumen pembebasan sudah ada,” jelasnya.

Dari sisi hukum, Bagian Hukum Pemkot Tarakan menyebut bahwa pembebasan lahan pada 2007 menggunakan dasar hukum Inpres Nomor 36 Tahun 2005, yang prosedurnya relatif lebih mudah dibanding aturan baru yang berlaku sejak 2015. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan: mengapa pembayaran hak ahli waris tidak segera direalisasikan setelah prosedur resmi dilalui?

Baharuddin menambahkan, DPRD akan memastikan pertemuan dengan Pertamina dapat membuka jalan penyelesaian yang jelas dan adil. Rencana kunjungan ke Balikpapan pada 27 Oktober juga akan membahas persoalan serupa serta berbagai isu terkait pertambangan di Tarakan.

Kritik publik terhadap lambannya penyelesaian ini semakin menguat. Ahli waris berharap pemerintah dan perusahaan bertanggung jawab, karena penundaan pembayaran bukan hanya merugikan finansial, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Tanpa langkah nyata dan transparansi dari pemerintah daerah maupun perusahaan, kasus ini berpotensi menjadi contoh kegagalan birokrasi dalam menjamin hak rakyat atas asetnya sendiri. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com