Hakim MK Respons Positif Dalil Denny, KPU Banjarbaru Diminta Klarifikasi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana untuk empat gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru pada Kamis (09/01/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Panel III Gedung MK, Jakarta, ini dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat, bersama Hakim Enny Nurbaningsih dan Hakim Daniel Y P Foekh.

Pada sidang yang melibatkan sejumlah pihak ini, meskipun terdapat empat gugatan dengan nomor registrasi 05, 06, 07, dan 09, argumen yang disampaikan oleh para pemohon menunjukkan kesamaan.

Para pemohon menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru telah merugikan hak suara pemilih, khususnya terkait keputusan yang menyatakan suara untuk Paslon 02 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tidak sah, sementara suara untuk Paslon 01 Erna Lisa Halaby-Wartono dianggap sah.

Paslon 02 dibatalkan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah oleh KPU Banjarbaru karena dinilai telah melakukan pelanggaran administratif.

“Jika mengikuti logika termohon, meskipun hanya ada satu suara untuk Paslon 01, pasangan Lisa-Wartono sudah bisa memenangkan Pilkada,” ungkap Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon dalam perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Denny juga menyoroti bahwa KPU Banjarbaru tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, salah satunya dengan tidak menyediakan kolom kosong pada surat suara. Ia menjelaskan, surat suara yang digunakan masih mencantumkan nama, nomor urut, dan Paslon 02 yang sudah dibatalkan pencalonannya.

Seiring dengan hal tersebut, Denny memohon kepada Majelis Hakim MK untuk membatalkan keputusan KPU Banjarbaru mengenai penetapan perolehan suara yang memenangkan Paslon 01 Lisa-Wartono.

Selain itu, ia meminta agar KPU Republik Indonesia mengambil alih penyelenggaraan pemilihan ulang.

Hakim Arief Hidayat pun menunjukkan ketertarikannya terhadap dalil yang disampaikan oleh Denny.

“Memang sangat menarik sekali tadi dalil yang disampaikan oleh Prof Denny. Tidak perlu banyak-banyak, cukup satu suara saja sudah bisa menang Pilkada,” kata Arief Hidayat dalam sidang tersebut.

Mengakhiri sidang, Arief menyampaikan bahwa jadwal sidang selanjutnya akan diumumkan melalui kepaniteraan MK, karena pihaknya belum dapat menentukan tanggal pastinya. Hal ini disebabkan oleh kondisi Hakim Anwar Usman yang tengah menjalani perawatan. Sebagai pengganti, Hakim Daniel Y P Foekh hadir pada sidang kali ini.

Hakim Arief juga menambahkan bahwa jika Hakim Anwar sudah sehat pada hari Senin, sidang dapat dilanjutkan seperti biasa. Namun, jika kondisi Anwar belum memungkinkan, jadwal sidang akan disesuaikan.

Meskipun demikian, para pemohon, termohon, dan pihak terkait diimbau untuk mempersiapkan penjelasan yang lebih mendalam untuk sidang berikutnya.

Dalam sidang selanjutnya, Hakim Enny Nurbaningsih meminta KPU dan Bawaslu Banjarbaru, serta pihak terkait lainnya, untuk memberikan penjelasan terkait dampak dari diskualifikasinya Paslon 02 menjelang hari pemungutan suara. Enny juga meminta KPU Banjarbaru menjelaskan secara rinci mengenai pelaksanaan Pilkada menggunakan surat suara bergambar dua Paslon.

Sementara itu, Hakim Daniel Y P Foekh meminta KPU untuk menguraikan data perolehan suara hasil Pilkada secara detail, khususnya mengenai suara yang dinyatakan tidak sah.

Terakhir, KPU Banjarbaru juga diminta untuk memberikan penjelasan mengenai alasan mereka tidak melakukan pencetakan ulang surat suara setelah pembatalan Paslon 02. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com