Hakim Musnahkan Akun IG Laras, iPhone 16 Disita Negara

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman percobaan terhadap Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), dalam perkara dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri melalui media sosial.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (15/01/2026), majelis hakim menyatakan Laras terbukti bersalah namun tidak perlu menjalani hukuman penjara selama enam bulan, dengan syarat tidak mengulangi perbuatan pidana selama masa pengawasan satu tahun.

Selain vonis bersyarat, majelis hakim juga memutuskan pemusnahan akun Instagram milik terdakwa, @laraspaissati, yang dinilai menjadi sarana utama terjadinya tindak pidana. “Akun media sosial tersebut terbukti digunakan sebagai alat untuk menyebarkan hasutan. Demi mencegah potensi penyalahgunaan di kemudian hari, majelis menetapkan akun itu dimusnahkan,” ujar salah satu hakim anggota saat membacakan pertimbangan putusan.

Tak hanya itu, satu unit telepon genggam iPhone 16 milik Laras juga diputuskan dirampas untuk negara. Hakim menilai perangkat tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan perbuatan pidana dan bernilai ekonomis. “Barang bukti berupa telepon seluler digunakan dalam perbuatan yang didakwakan dan memiliki nilai, sehingga kami tetapkan untuk disita menjadi milik negara,” lanjut hakim.

Sementara itu, majelis memerintahkan jaksa penuntut umum mengembalikan satu akun email dan satu akun Gmail milik Laras karena dinilai tidak berkaitan langsung dengan perkara yang disidangkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terdapat faktor yang memberatkan terdakwa. Sebaliknya, sejumlah hal justru menjadi alasan keringanan hukuman, mulai dari sikap kooperatif hingga pengakuan terdakwa selama persidangan. “Terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, masih berusia muda, serta memiliki tanggungan keluarga. Hal-hal tersebut menjadi dasar majelis menjatuhkan pidana yang bersifat pengawasan,” kata hakim.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa Laras tidak perlu menjalani masa tahanan. “Menetapkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” ucap Ketut.

Diketahui, Laras ditangkap penyidik pada 1 September 2025 setelah mengunggah konten bernuansa hasutan saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri. Dalam unggahan tersebut, ia diduga mengajak massa untuk melakukan pembakaran gedung kepolisian.

Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com