PALANGKA RAYA – Perkara pembunuhan bidan muda Nurmaliza akhirnya mencapai titik akhir di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Alvaro Jordan, atas pembunuhan berencana yang menewaskan korban.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Sri Hasnawati dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Palangka Raya, Kamis (18/12/2025). “Terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana,” ujar Sri saat membacakan amar putusan terhadap Alvaro.
Vonis berat itu menandai berakhirnya rangkaian persidangan panjang yang menyita perhatian publik. Usai putusan dibacakan, Alvaro terlihat tertunduk lesu. Setelah sidang dinyatakan selesai, terdakwa langsung digiring petugas menuju mobil tahanan.
Situasi sempat memanas ketika keluarga korban Nurmaliza berupaya meluapkan emosi kepada terdakwa. Ketegangan tersebut segera diredam aparat gabungan, termasuk personel TNI, untuk mencegah bentrokan.
Ayah korban, Safrudin, menyatakan menerima putusan majelis hakim dan menilai hukuman yang dijatuhkan telah mencerminkan keadilan. “Keputusan ini cukup memuaskan hati kami,” ujarnya.
Nada serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto. Menurutnya, putusan hakim sejalan dengan tuntutan yang diajukan jaksa, yakni pasal pembunuhan berencana. “Karena sesuai tuntutan kami, bagi kami itu adil,” ungkap Dwinanto.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa enggan memberikan pernyataan terkait putusan tersebut. Baik pihak JPU maupun tim penasihat hukum Alvaro menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum lanjutan berupa banding.
Kasus ini bermula pada 10 Mei 2025, ketika Nurmaliza dan Alvaro terlibat cekcok di sebuah kamar kos di Palangka Raya. Pertengkaran dipicu kecemburuan korban yang kemudian melempar telepon genggam hingga mengenai kepala terdakwa.
Dalam kondisi emosi, Alvaro memukul wajah korban, lalu mencekik dan membekapnya hingga tewas.
Sehari kemudian, 11 Mei 2025, terdakwa membuang jenazah Nurmaliza di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya–Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau.
Jenazah korban ditemukan warga pada 12 Mei 2025. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban tengah mengandung empat bulan. Usai kejadian tersebut, Alvaro berupaya melarikan diri menuju Yogyakarta melalui Banjarmasin.
Namun pelarian itu terhenti pada 13 Mei 2025, setelah polisi berhasil menangkap Alvaro di sebuah kafe di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan