Hakim Tersangka Suap Simpan Duit di Kolong Kasur

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus menggali bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat peradilan, termasuk hakim Ali Muhtarom. Dalam penggeledahan terbaru, tim penyidik menemukan koper berisi uang tunai yang tersimpan di bawah tempat tidur di rumah pribadi Ali Muhtarom.

Berdasarkan rekaman video yang diterima pada Rabu (23/04/2025), penggeledahan dilakukan oleh Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung. Dalam video tersebut, tampak beberapa jaksa memasuki kamar tidur dengan didampingi seorang perempuan. Perempuan itu membantu menunjukkan lokasi penyimpanan barang di bawah tempat tidur, yang ternyata menyimpan sebuah kardus besar.

Kardus tersebut berisi karung yang di dalamnya terdapat koper hitam. Ketika koper dibuka, ditemukan dua bungkus uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat. “Udah dapat, udah,” ujar salah satu petugas saat membuka koper itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, pihak kejaksaan akan memberikan penjelasan resmi dan rinci dalam konferensi pers yang dijadwalkan siang ini.

Penemuan ini berkaitan dengan kasus suap dalam putusan vonis lepas terhadap tiga korporasi besar dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Dalam perkara tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat hakim aktif.

Adapun daftar tersangka terdiri dari Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua PN Jakarta Selatan, Djuyamto sebagai ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai anggota majelis, Wahyu Gunawan yang bertindak sebagai panitera, serta Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai pengacara. Seorang tersangka lainnya ialah Muhammad Syafei, yang menjabat sebagai legal di Wilmar Group.

Ketiga perusahaan tersebut diadili dalam kasus ekspor minyak goreng, namun oleh majelis hakim dinyatakan lepas atau ontslag. Putusan tersebut mengundang perhatian setelah Kejagung menemukan indikasi adanya aliran dana suap hingga mencapai Rp 60 miliar, yang diduga mengalir kepada sejumlah hakim dan panitera.

Dari hasil penelusuran, Muhammad Arif Nuryanto diketahui memiliki wewenang dalam penunjukan majelis hakim saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Diduga kuat, terdapat koordinasi terselubung antara pihak pengacara dan pejabat pengadilan dalam pengaturan putusan perkara.

Saat ini, Kejagung terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain dan keterlibatan pihak-pihak tambahan. Pengungkapan koper berisi Rp 5,5 miliar menjadi bukti awal yang signifikan untuk membongkar skema dugaan suap yang merusak integritas lembaga peradilan. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *