PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menggelar persidangan perkara pembunuhan tragis yang menimpa Nurmaliza, seorang wanita hamil yang ditemukan tewas di Pulang Pisau, Mei 2025 lalu.
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan sela, Kamis (02/10/2025), menjadi perhatian publik karena majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa, Alvaro Jordan.
Hakim Ketua, Yudi Eka Putra, saat membacakan putusan menyatakan bahwa materi keberatan yang disampaikan pihak pembela tidak memiliki dasar yang kuat.
“Materi eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya di ruang sidang.
Dengan demikian, majelis hakim menetapkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah dijadikan dasar pemeriksaan. “Menimbang bahwa keberatan terdakwa tidak diterima maka pemeriksaan ini harus dilanjutkan,” lanjut Yudi.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (06/10/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Alvaro Jordan dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP tentang penghilangan barang bukti.
Kuasa hukum terdakwa, Albert Chong, sebelumnya menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas. Selain itu, ia mempertanyakan kewenangan PN Palangka Raya mengadili perkara ini. “Ada dua yang kami sampaikan dari eksepsi, dakwaan tidak jelas, dan pengadilan yang seharusnya berwenang adalah PN Pulang Pisau,” tegasnya.
Namun, majelis hakim menilai keberatan tersebut tidak berdasar. Lokasi sidang di PN Palangka Raya dinyatakan sah, dan dakwaan yang dibacakan JPU dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
Perkara yang menjerat Alvaro Jordan berawal dari pertengkaran pada 10 Mei 2025 di sebuah kamar kos di Palangka Raya. Korban, Nurmaliza, yang saat itu sedang hamil, diduga terbakar cemburu hingga terlibat cekcok dengan Alvaro.
Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah, menjelaskan kronologi tersebut. Menurutnya, perselisihan berujung pada tindak kekerasan. “Tersangka Alvaro kemudian memukul korban di bagian wajah, lalu mencekik dan membekap korban hingga tewas,” ujarnya.
Keesokan harinya, 11 Mei 2025, Alvaro membuang jenazah korban ke pinggir Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau. Tubuh Nurmaliza ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dengan kondisi mengenaskan.
Alvaro sendiri berusaha melarikan diri ke Yogyakarta melalui Banjarmasin. Namun, upayanya gagal setelah polisi berhasil menangkapnya pada 13 Mei 2025 di sebuah kafe di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasus Nurmaliza menjadi sorotan luas masyarakat Kalteng karena tidak hanya menyangkut dugaan pembunuhan berencana, tetapi juga karena korban sedang mengandung. Kondisi ini memperberat empati publik terhadap keluarga korban yang kehilangan dua nyawa sekaligus.
Keputusan hakim menolak eksepsi dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan persidangan terus berjalan. Masyarakat kini menanti jalannya sidang berikutnya, terutama saat saksi-saksi dihadirkan guna menguatkan dakwaan jaksa.
Kasus ini juga mengundang perhatian pemerhati hukum yang menekankan pentingnya pengadilan berjalan transparan agar mampu memberikan rasa keadilan, baik bagi keluarga korban maupun masyarakat luas. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan