HULU SUNGAI TENGAH – Peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan membuahkan hasil, setelah Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram di wilayah Kecamatan Hantakan.
Seorang pria berinisial AT (43), warga Kabupaten Tapin, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres HST pada Minggu (15/03/2026) sekitar pukul 00.10 Wita di Desa Bulayak, tepatnya di pinggir jalan yang kerap dilintasi kendaraan pada malam hari.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas orang luar yang sering melintas pada malam hari di jalur menuju Desa Kundan. Dugaan adanya transaksi narkotika mendorong masyarakat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres HST melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kendaraan yang melintas di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar diduga sabu dengan berat kotor 1.020 gram dan berat bersih 998,8 gram. Barang tersebut dibungkus plastik bening bergambar buah manggis bertuliskan VERY DELICIOUS.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik pembungkus, plastik klip, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu yang digunakan pelaku.
Kapolres HST Jupri JHP Tampubolon menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kontribusi masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika,” ujarnya, sebagaimana dilansir Radar Banjarmasin, Selasa (17/03/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres HST sebagai bentuk komitmen menjaga generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Hulu Sungai Tengah. Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika,” tutupnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah HST, sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan