Hampir Dua Bulan Berlalu, Kasus Tambang di Hutan Unmul Mandek

SAMARINDA – Hampir dua bulan berlalu sejak terungkapnya aktivitas tambang ilegal yang merusak Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul), namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan seluas lebih dari tiga hektare tersebut. Penegakan hukum yang diharapkan dapat memberi kepastian dan menindak tegas pelaku, masih belum menunjukkan perkembangan berarti.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur telah mengambil langkah awal dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada tanggal 5 Mei 2025 lalu. Rapat tersebut menghadirkan sejumlah instansi yang memiliki wewenang dan keterkaitan terhadap persoalan ini, mulai dari Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, instansi perizinan, hingga pihak Universitas Mulawarman.

Dalam pertemuan itu disepakati bahwa aktor intelektual di balik penyerobotan kawasan hutan pendidikan tersebut akan diungkap dalam waktu paling lambat dua pekan setelah rapat dilangsungkan. Harapan besar digantungkan pada proses hukum yang adil dan transparan agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga. “Kami berharap penegak hukum transparan dan tegas,” ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, Rabu (21/05/2025).

Meski demikian, setelah tenggat waktu tersebut terlewati, belum terlihat adanya tindakan konkret dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini. Identitas pelaku dan bentuk pertanggungjawaban hukum pun masih menjadi tanda tanya besar. Ananda menekankan bahwa kasus ini harus menjadi momentum penting dalam penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal agar tidak terulang kembali di masa mendatang.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowy V Zahri, turut menyampaikan pandangan serupa. Ia mengatakan bahwa DPRD telah mengadakan rapat lintas komisi untuk membahas kelanjutan penanganan kasus ini dan tengah mempertimbangkan langkah lanjutan. Menurutnya, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari pihak terkait, maka DPRD akan kembali memanggil seluruh instansi untuk memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan penanganan kasus tersebut. “Jika mendesak, kami panggil kembali pihak-pihak terkait,” ujarnya singkat.

Ketidakjelasan ini menambah daftar panjang lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. Publik pun menanti keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menyikapi kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan pendidikan tersebut. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com