NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan mengumumkan bahwa harga eceran tertinggi (HET) LPG tabung 3 kilogram mengalami penyesuaian, dari sebelumnya Rp 20.000 per tabung menjadi Rp 30.000.
Kenaikan harga tersebut resmi diberlakukan setelah adanya keputusan dari Gubernur Kalimantan Utara, yang didasarkan pada usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan permintaan dari DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas).
Kepala Bagian Ekonomi Setda Nunukan, Rohadiansyah, menyampaikan bahwa penyesuaian harga ini diharapkan dapat dipahami oleh masyarakat.
“Kami menyadari adanya potensi gejolak akibat perubahan harga ini, namun kami berkomitmen untuk memberikan penjelasan yang jelas mengenai penyebabnya kepada masyarakat,” ujar Rohadiansyah, Selasa (14/1/2024).
Selama ini, PT Pertamina telah menjaga agar harga jual LPG 3 Kg tetap terjangkau dengan membiayai ongkos angkut gas dari Tarakan ke Nunukan dan Sebatik sebesar Rp 10.300 per tabung.
Namun, mulai Juli 2024, Pertamina tidak lagi menanggung biaya angkut tersebut, sehingga dua agen LPG di Nunukan harus menanggung biaya transportasi tersebut.
Akibatnya, agen tidak dapat memperoleh keuntungan jika harga tetap dipertahankan pada Rp 20.000.
Rohadiansyah menjelaskan bahwa untuk menutupi biaya ongkos angkut tersebut, agen meminta adanya penyesuaian pada HET, yang akhirnya disepakati menjadi Rp 30.000 per tabung.
Dengan keputusan ini, distribusi gas ke pangkalan-pangkalan di Nunukan dan Sebatik dapat kembali berjalan lancar.
Selain itu, Rohadiansyah juga menanggapi keluhan masyarakat terkait pasokan LPG yang cepat habis di pangkalan.
Ia menyebutkan bahwa kelangkaan tersebut terjadi karena pasokan LPG sempat terhenti selama sebulan, sehingga saat gas kembali tersedia, masyarakat langsung memborongnya.
Tak hanya itu, ia mengakui bahwa beberapa kios menjual LPG dengan harga yang melebihi HET yang telah ditetapkan, bahkan ada yang mencapai Rp 70.000 per tabung.
Namun, ia mengungkapkan kesulitan dalam melakukan pengawasan karena tidak mendapat informasi yang jelas mengenai lokasi kios-kios tersebut.
Rohadiansyah pun mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kios yang menjual LPG dengan harga di atas HET.
“Kami meminta masyarakat untuk aktif melaporkan dengan jelas siapa yang menjual dan di mana lokasi kiosnya, agar kami bisa mengambil langkah tegas dengan bantuan pihak kepolisian,” tuturnya.
Dengan adanya penyesuaian harga dan pengawasan yang ketat, diharapkan pasokan LPG di Nunukan dapat lebih merata dan harga jualnya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Nunukan juga terus mengupayakan komunikasi yang baik dengan masyarakat terkait kebijakan ini agar tercipta pemahaman yang lebih baik tentang harga dan distribusi LPG. []
Redaksi03