PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Prov. Kalteng menggelar rapat penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun, untuk menghitung indeks K dan harga pada periode I bulan Maret tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalimantan Tengah pada Rabu (19/03/2025).
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Biro Perekonomian Setda Prov. Kalteng, GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, serta perwakilan dari dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, dan perwakilan koperasi serta petani mitra.
Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Achmad Sugianor, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut disepakati bahwa penetapan harga TBS akan dilakukan dua kali dalam sebulan. “Pada periode I, kami menghitung harga serta indeks K, sementara pada periode II hanya menghitung harga saja,” ujar Achmad.
Sebagai dasar perhitungan harga TBS, laporan realisasi penjualan yang disampaikan oleh perusahaan atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) kepada tim penetapan harga Dinas Perkebunan Prov. Kalteng menjadi acuan utama. Untuk periode I bulan Maret 2025, sebanyak 26 PKS telah mengirimkan data penjualannya, meskipun jumlah tersebut masih jauh dari target yang diharapkan.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024, seluruh PKS, baik yang tergabung dalam grup maupun tidak, wajib menyampaikan datanya. Kami berharap data dari seluruh PKS bisa segera terkumpul,” ungkap Achmad. Saat ini, pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sedang menyusun Surat Keputusan (SK) Gubernur yang akan mewajibkan seluruh PKS dengan IUP pengolahan yang sudah menjalin kemitraan untuk menyampaikan data penjualan mereka.
Setelah perhitungan dilakukan, harga CPO (Crude Palm Oil) untuk periode I bulan Maret 2025 ditetapkan sebesar Rp14.879,16 per kilogram, sementara harga Inti Sawit (PK/Palm Kernel) sebesar Rp11.356,13 per kilogram dengan indeks K sebesar 91,44%.
Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh tim Pokja Penetapan Harga TBS, harga TBS untuk pekebun mitra, berdasarkan umur tanaman, adalah sebagai berikut:
– Tanaman berumur 3 tahun: Rp2.572,12 per kilogram
– Tanaman berumur 4 tahun: Rp2.807,59 per kilogram
– Tanaman berumur 5 tahun: Rp3.033,69 per kilogram
– Tanaman berumur 6 tahun: Rp3.122,01 per kilogram
– Tanaman berumur 7 tahun: Rp3.184,49 per kilogram
– Tanaman berumur 8 tahun: Rp3.324,76 per kilogram
– Tanaman berumur 9 tahun: Rp3.412,76 per kilogram
– Tanaman berumur 10 hingga 20 tahun: Rp3.517,87 per kilogram
Dengan adanya penetapan harga ini, diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekebun sawit di Kalimantan Tengah, terutama yang merupakan mitra perusahaan, dalam perencanaan dan pengelolaan hasil pertanian mereka. Para pihak terkait berharap agar sistem penetapan harga ini dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan. []
Redaksi03