KUTAI KARTANEGARA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, dijadwalkan menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Februari 2025.
Kehadiran Hasyim dalam persidangan tersebut diperkirakan akan menjadi sorotan utama, karena diharapkan dapat memberikan pandangan hukum terkait keputusan yang diambil oleh KPU Kukar dalam pelaksanaan tahapan Pilkada.
Sebagai ahli hukum tata negara dan mantan pimpinan KPU RI, Hasyim akan menjelaskan dasar hukum yang digunakan oleh KPU Kukar, terutama mengenai penerapan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada Kukar telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kehadiran Pak Hasyim sebagai saksi ahli akan memperjelas posisi KPU dalam sengketa ini,” ucap Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, Selasa (12/02/2025).
Selain Hasyim Asy’ari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) juga akan menghadirkan Prof. Bayu Dwi Anggono, seorang pakar dari Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut.
Prof. Bayu akan membahas kaitan antara regulasi KPU dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang ini diperkirakan akan menjadi momen krusial bagi KPU Kukar untuk menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pilkada dilakukan dengan penuh transparansi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan latar belakang dan keahliannya, kesaksian Hasyim Asy’ari diharapkan dapat memainkan peran penting dalam menyelesaikan perdebatan hukum dalam kasus ini. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita