HULU SUNGAI SELATAN – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menemukan sejumlah produk makanan kedaluwarsa yang dijual di sebuah minimarket di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Penemuan ini terjadi selama kegiatan intensifikasi pengawasan produk pangan yang dilakukan oleh pihak BB POM Banjarmasin, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten HSS, Kamis (21/03/2025).
Anna Yulisbeth Simangunsong, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BB POM Banjarmasin, mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan dengan sasaran tiga minimarket di wilayah HSS. Mereka memeriksa produk pangan yang dijual untuk memastikan kelayakan dan keamanan konsumsinya. “BB POM Banjarmasin bertanggung jawab memastikan keamanan dan kelayakan produk makanan yang dijual kepada masyarakat,” ujar Anna.
Adapun tiga minimarket yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi Minimarket Saidan di Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya, Minimarket Zein di Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, serta Minimarket Hitro di Kelurahan Kandangan Utara, Kecamatan Kandangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa salah satu minimarket ditemukan menjual produk pangan yang telah melewati masa kedaluwarsa, produk tanpa izin edar, dan kemasan rusak.
“Minimarket yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan ini telah diberikan peringatan tertulis, dan kami akan terus memantau serta mendampingi perbaikan mereka ke depan,” tambah Anna. Pihak BB POM juga telah mengamankan produk yang tidak layak konsumsi dan meminta pihak minimarket untuk segera mengembalikan barang tersebut ke produsen.
Sebagai langkah preventif, Anna mengingatkan agar para pengusaha minimarket lebih teliti dalam memeriksa stok barang mereka. “Pastikan produk yang dijual sesuai dengan standar keamanan pangan,” ujarnya. Jika pelaku usaha mengulangi kesalahan yang sama, BB POM Banjarmasin tidak segan untuk memberikan tindakan tegas berupa peringatan keras.
BB POM juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kemasan, label, masa kedaluwarsa, dan izin edar sebelum membeli produk makanan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kesehatan bagi konsumen yang tidak sadar akan adanya produk tidak layak konsumsi yang beredar di pasar. []
Redaksi03