Hati-hati! Penipuan Mengatasnamakan Tilang Elektronik Mengintai

TARAKAN — Maraknya kejahatan digital yang mengatasnamakan tilang elektronik mendorong Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan memperkuat imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan mencurigakan yang beredar melalui SMS maupun aplikasi perpesanan.

Modus yang kerap digunakan pelaku adalah mengirimkan pemberitahuan tilang elektronik disertai tautan atau file berbentuk aplikasi (apk). Saat tautan tersebut dibuka, data pribadi korban berisiko dibobol dan disalahgunakan untuk berbagai bentuk penipuan elektronik.

Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri, menjelaskan bahwa sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejatinya dirancang untuk meningkatkan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas. Sistem ini memanfaatkan kamera pengawas di sejumlah titik strategis untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Data pelanggaran yang terekam kemudian diproses dan dicocokkan dengan basis data registrasi kendaraan bermotor milik Korlantas Polri. Informasi seperti nomor polisi, jenis kendaraan, hingga identitas pemilik akan diverifikasi secara sistematis.

Melalui mekanisme tersebut, proses penindakan pelanggaran lalu lintas dinilai lebih transparan dan akurat. Namun, AKP Rudika mengingatkan bahwa ketidaksesuaian data kepemilikan kendaraan, seperti belum melakukan balik nama setelah transaksi jual beli, dapat menyebabkan surat konfirmasi tilang tetap dikirim kepada pemilik lama.

Setelah proses identifikasi selesai, pemilik kendaraan yang tercatat dalam sistem akan menerima surat konfirmasi tilang resmi ke alamat yang terdaftar. Surat tersebut memuat rincian pelanggaran, waktu dan lokasi kejadian, bukti foto atau video, besaran denda, serta batas waktu konfirmasi.

Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku penipuan untuk menyebarkan pesan palsu seolah-olah berasal dari pihak kepolisian. Mereka mencantumkan tautan berbahaya yang berpotensi mencuri identitas pribadi penerima pesan.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap pemberitahuan seperti itu. Saat menerima pesan asing jangan sembarangan klik link tautan atau apk,” terangnya, Minggu (14/12/2025).

Sebagai langkah aman, masyarakat diminta memastikan status tilang elektronik hanya melalui kanal resmi kepolisian. Salah satunya dengan melakukan pengecekan langsung melalui situs http://etilang.polri.go.id.

“Termasuk info seputar lalu lintas dapat diakses di situs-situs resmi Korlantas Polri,” pungkasnya.

[]

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com