HCB Tak Punya Legal Standing dalam Gugatan terhadap Dewan Pers

PONTIANAK – Dewan Pers (DP) menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan setelah HCB mengajukan gugatan terhadap Dewan Pers terkait pemecatannya sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Dewan Pers melalui kuasa hukum Ade Wahyudin SH dan rekan-rekannya dari LBH Pers mengajukan eksepsi pada 19 Maret 2025 di PN Jakarta Pusat. Dalam eksepsi tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa HCB sudah dipecat sebagai anggota PWI Pusat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang dikeluarkan pada 16 Juli 2024. Oleh karena itu, HCB tidak lagi memiliki hak hukum untuk menggugat Dewan Pers.

Sebelumnya, HCB menggugat Dewan Pers dengan perkara perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst, menyatakan ketidaksetujuannya atas pemecatannya dari PWI dan mengklaim telah diusir dari Gedung Dewan Pers. Persidangan perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba SH, MHum, dengan Panitera Pengganti Dra. Haridah Sulkam, MH.

Dalam eksepsinya, Dewan Pers menjelaskan bahwa HCB sudah tidak memiliki legal standing untuk menggugat karena dia telah mengakui bahwa Kongres PWI pada 26 September 2023 di Bandung telah menyempurnakan peraturan organisasi yang menyebutkan bahwa Dewan Kehormatan memiliki kewenangan penuh atas keanggotaan. Selain itu, keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat sudah sah dan tidak dapat digugat secara hukum.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, yang turut menjadi tergugat dalam perkara ini, memberikan dukungan penuh terhadap eksepsi yang disampaikan oleh Dewan Pers. Zulmansyah mengungkapkan bahwa HCB sudah tidak memiliki posisi di PWI sejak dipecat pada Juli 2024 dan mendesak agar HCB berhenti melakukan tindakan yang dapat merugikan nama baik PWI.

“Secara organisasi, HCB sudah selesai di PWI. Dia bukan Ketua Umum lagi setelah dipecat oleh Dewan Kehormatan. Semua upaya hukum yang dilakukan HCB sudah tidak relevan,” tegas Zulmansyah, Senin (24/03/2025).

Dewan Pers berharap agar majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan HCB tidak dapat diterima dan memerintahkan untuk membayar biaya perkara. Selain itu, Dewan Pers juga menganggap gugatan HCB terlalu dini dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pernyataan ini mengakhiri polemik hukum yang terjadi setelah pemecatan HCB, yang dinilai telah meresahkan internal PWI dan menciptakan perpecahan di kalangan anggota. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X