SAMARINDA — Polemik sengketa lahan di RT 05, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda. Lahan yang diklaim warga bernama Hernadi ini saat ini berada dalam penguasaan PT Internasional Prima Coal (IPC). Untuk mencari solusi awal, Komisi I DPRD menggelar hearing di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD, Selasa (20/01/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, didampingi Sekretaris Komisi I Ronal Stephen Lonteng. Hearing juga dihadiri Camat Palaran, Lurah Handil Bakti, perwakilan manajemen PT IPC, serta kuasa hukum warga yang mengajukan klaim kepemilikan lahan.
“Persoalan ini sudah lama terjadi dan muncul kembali. Intinya, masyarakat mengklaim lahan yang kini dikuasai PT IPC sebagai milik mereka, sementara pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan sesuai prosedur,” ujar Samri kepada awak media.
Menurut Samri, sengketa ini terjadi karena adanya klaim berulang atas objek tanah yang sama. PT IPC mengaku telah melakukan pembebasan lahan, namun kemudian muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas lokasi yang sama.
Dari hearing, PT IPC meminta warga menunjukkan batas dan letak lahan yang diklaim secara jelas. Luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 13 hektare dan berada di kawasan hutan, sehingga verifikasi di lapangan dinilai penting.
“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan secara pasti objek tanahnya. Setelah itu, baru dokumen kepemilikan dari kedua belah pihak dapat disandingkan dan diverifikasi bersama,” jelas Samri.
Politisi PKS itu menambahkan bahwa kedua pihak memiliki dokumen kepemilikan dengan kekuatan hukum yang relatif setara. Warga membawa surat pernyataan penguasaan tanah yang ditandatangani lurah, sedangkan PT IPC memiliki dokumen pembebasan lahan yang sah. Kondisi ini menegaskan bahwa pembuktian langsung di lokasi menjadi tahap yang tidak bisa dihindari. “Karena surat-suratnya sama-sama ada, maka pembuktian harus dilakukan langsung di lokasi. Kita perlu melihat batas dan objek yang sebenarnya,” kata Samri.
Selain itu, PT IPC mengaku sering menghadapi persoalan serupa, di mana satu lahan diklaim oleh lebih dari satu pihak. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko pembayaran ganti rugi berulang.
“Kami meminta PT IPC menjelaskan kepada siapa lahan tersebut sebelumnya dibebaskan. Nantinya akan dipertemukan dengan masyarakat yang saat ini mengklaim, karena bisa saja yang pernah menerima pembayaran adalah pihak lain atau kerabat yang sebelumnya menggarap lahan tersebut,” tambahnya.
Samri menjelaskan bahwa lahan awalnya merupakan lahan garapan warga, namun meningkatnya nilai ekonomis akibat aktivitas pertambangan batu bara memicu klaim yang tumpang tindih. “PT IPC bersikap sangat hati-hati karena merupakan perusahaan milik negara. Setiap proses pembayaran ganti rugi harus melalui mekanisme dan prosedur yang ketat untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Sebagai kesimpulan, Komisi I DPRD Samarinda memutuskan akan melakukan peninjauan lapangan bersama seluruh pihak terkait setelah Hari Raya Idulfitri. Kedua belah pihak diminta menunjukkan lokasi sengketa agar bisa diverifikasi secara langsung sebelum proses lanjutan dilakukan. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan