JAKARTA – Aktor Ammar Zoni membuat heboh publik saat sidang kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba pada Kamis, (08/01/2026). Ammar Zoni tampak menangis ketika mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim, seraya menyatakan ingin pulang.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni termasuk terdakwa VI bersama lima orang lain: I Asep bin Sarikin, II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, III Andi Muallim alias Koh Andi, IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan V Muhammad Rivaldi.
Jaksa menuturkan, semua terdakwa dituduh melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak, menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat lebih dari lima gram. Praktik jual-beli ini diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.
Ketika diminta keterangan, Ammar Zoni menangis dan berkata: “Pak, saya sudah cukup. Saya ingin pulang, saya ingin pulang,”.
Jaksa menanyakan riwayat kasus narkotika yang pernah menjerat Ammar Zoni. Ia mengaku ini merupakan kasus keempatnya, dan menyesal telah mengetahui peredaran narkoba di lapas namun tidak melaporkan. “Saya merasa bersalah. Saya tahu ada, tapi saya tidak memberitahu,” ujar Ammar Zoni dengan suara tersedu-sedu.
Jaksa kemudian mengingatkan agar peristiwa ini menjadi hikmah bagi Ammar Zoni untuk melanjutkan karirnya secara lebih baik di masa depan. “Saudara sebagai publik figur, jadikan ini pelajaran. Ambil hikmahnya, dan semoga ke depan bisa berkarir dengan lebih baik,” kata jaksa sambil menatap Ammar yang terlihat meneteskan air mata. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan