KUTAI KARTANEGARA — Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (28), warga Desa Jongkang, yang diduga sebagai pelaku penyebaran konten asusila di media sosial. Konten tersebut menampilkan hubungan sesama jenis yang dinilai tidak pantas dan meresahkan masyarakat.
Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari warga yang terganggu dengan aktivitas daring pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menjelaskan kronologi penangkapan dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (10/04/2025).
“Pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, kami menerima informasi dari warga tentang adanya pasangan yang menyebarkan konten tidak pantas di media sosial. Tim kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Elnath.
Unit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Andik Fitriadi, bersama Unit Intelkam Polsek Loa Kulu, segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi akun media sosial yang digunakan pelaku, yakni akun Instagram dengan nama pengguna @beat_9x.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah menyebarkan sejumlah konten video asusila yang melibatkan dirinya bersama pasangannya sesama jenis. Aktivitas ini telah dilakukan selama setahun terakhir, dan pelaku mengaku telah melakukan tindakan tersebut sebanyak 12 kali.
“Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Desa Jongkang. Saat dimintai keterangan, ia mengaku telah menjalin hubungan sesama jenis selama satu tahun,” tambah Elnath.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang akan digunakan dalam proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam iPhone 11 warna hitam, satu unit iPhone warna putih, serta tiga rekaman video elektronik yang memuat konten asusila.
Kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain ataupun penyebaran konten ke platform digital lainnya. Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas serupa yang melanggar norma kesusilaan dan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan media sosial serta perlunya edukasi digital agar ruang daring tidak disalahgunakan untuk tindakan melanggar hukum. []
Redaksi03