Heboh! Telur Penyu Diperjualbelikan di Derawan

BERAU – Pulau Derawan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang selama ini dikenal sebagai surga wisata bahari, kini tercoreng akibat praktik jual beli telur penyu yang diduga masih berlangsung di tengah kawasan wisata. Di balik indahnya panorama laut dan pasir putihnya, tersimpan ironi tentang lemahnya pengawasan terhadap satwa laut dilindungi.

Seorang wisatawan asal Balikpapan, Rizal (35), secara blak-blakan mengaku bisa dengan mudah mendapatkan telur penyu selama berlibur di Derawan. “Waktu itu iseng nanya, ada telur penyu kah? Terus penjaga penginapan bilang ada, dan coba pesan 50 butir ternyata sekitar jam 9 malam betulan ada dan dibawakan jumlah segitu,” ujarnya, Sabtu (01/11/2025).

Tak hanya sekali, Rizal bahkan memesan lebih banyak pada malam berikutnya. “Ternyata di malam kedua itu ada lagi, sekitar jam 10 diantarkan ke kamar,” bebernya. Ia juga sempat memesan 50 butir tambahan untuk dibawa pulang ke Balikpapan. “Jadi pesan sore, malam diantarkan nah itu tidak dimakan tapi untuk dibawa pulang besoknya,” katanya.

Harga jualnya pun tergolong murah untuk barang yang tergolong langka dan dilindungi. Rizal mengaku hanya membayar Rp10 ribu hingga Rp12 ribu per butir. “Dijual harganya 10-12 ribu per butir, tahu (dilarang), makanya sembunyi-sembunyi. Karena iseng nanya ada, akhirnya beli. Jadi dulu di Samarinda dijual bebas di tepian 10 tahun lalu, jadi dari situ suka makan telur penyu,” ungkapnya.

Untuk menghindari pemeriksaan, Rizal pun mengakali cara membawa telur tersebut. Ia menitipkan kardus berisi telur ke travel yang berangkat bersamaan menuju Balikpapan. “Telurnya dititip ke travel yang akan berangkat ke Balikpapan bersamaan. Jadi saya duluan sampai di Balikpapan dan saya tungguin travelnya. Supaya lebih aman, telur itu dimasukkan dalam kardus dan di kelilingi ikan asin,” ujarnya.

Praktik ilegal ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah gencarnya promosi wisata ramah lingkungan di Kalimantan Timur. Pulau Derawan yang selama ini dikenal sebagai kawasan konservasi penyu hijau dan penyu sisik justru dihadapkan pada ancaman eksploitasi yang kian terbuka.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Yoki Jiliansyah, menegaskan pihaknya akan segera menelusuri informasi itu. “Stasiun Pengawasan SDKP Tarakan akan melakukan penggalian informasi dan pengawasan intensif, terutama di lokasi yang diidentifikasi sebagai tempat penjualan. Operasi ini akan melibatkan tim intelijen untuk memantau langsung transaksi dan mengidentifikasi para pelaku utama (penjual dan distributor),” ujarnya, Minggu (1/11).

Ia juga mengingatkan bahwa penyu termasuk satwa yang dilindungi penuh oleh undang-undang. “Sesuai Kepmen KP Nomor 66 Tahun 2025 tentang jenis ikan yang dilindungi, penyu pada seluruh tahapan siklus hidup termasuk bagian tubuhnya dan produk turunannya merupakan jenis ikan yang dilindungi dengan status perlindungan penuh. Bagi penjual telur penyu dapat disangkakan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda Rp1,5 miliar,” tegas Yoki.

Kasus ini menjadi bukti bahwa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum masih menjadi masalah serius di kawasan wisata laut Indonesia. Jika praktik perdagangan ilegal seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya citra Pulau Derawan yang tercemar, tetapi juga masa depan penyu sebagai simbol penting ekosistem laut akan semakin terancam punah. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com