HET Rp19 Ribu, Dijual Rp60 Ribu: DPRD Balikpapan Desak Aturan Gas Melon

BALIKPAPAN – Polemik harga LPG 3 kilogram kembali memanas di Kota Balikpapan. DPRD setempat mendorong pemerintah daerah menyiapkan regulasi khusus untuk mengendalikan harga gas melon di tingkat pengecer agar tidak terus melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, menyebut praktik penjualan di atas HET bukan persoalan baru. “Ini masalah lama yang terus berulang. LPG subsidi dijual jauh di atas HET dan sangat memberatkan warga,” ujarnya, Selasa (03/03/2026) di kantornya.

Secara resmi, HET LPG 3 kg di Balikpapan berada di kisaran Rp19.000 per tabung di pangkalan resmi. Namun laporan media lokal sepanjang 2026 mencatat harga di tingkat pengecer kerap melonjak hingga Rp50.000–Rp60.000 per tabung saat pasokan tersendat. Selisih yang bisa mencapai lebih dari tiga kali lipat ini dinilai tidak wajar untuk komoditas bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro.

Menurut laporan masyarakat, di sejumlah kawasan Balikpapan, warga kerap tidak kebagian LPG di pangkalan, sehingga terpaksa membeli dari pengecer dengan harga tinggi. Situasi ini terutama terjadi menjelang hari besar keagamaan atau saat distribusi terganggu.

DPRD menilai persoalan tidak hanya pada harga, tetapi juga tata niaga dan distribusi. Koordinasi sebelumnya dengan Pertamina Patra Niaga menemukan indikasi pelanggaran di tingkat pangkalan, termasuk penyaluran ke pengecer di luar mekanisme resmi. Dalam beberapa kasus, ada ancaman pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi pangkalan yang terbukti melanggar, tetapi praktik di lapangan belum sepenuhnya tertib.

“Kalau distribusinya bocor, harga pasti ikut naik. Ini yang harus kita rapikan,” tegas Iwan.

Meski DPRD mendorong pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwali), LPG 3 kg merupakan komoditas bersubsidi yang pengaturannya berada di bawah pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Tahun ini, pemerintah pusat bahkan mewacanakan kebijakan LPG 3 kg satu harga nasional untuk menekan disparitas harga antar daerah.

“Kita kaji ruang hukumnya. Jangan sampai bertabrakan dengan aturan nasional,” ungkap Iwan.

Kuota nasional LPG 3 kg pada 2026 dipatok sekitar 8 juta metrik ton (MT), sedangkan proyeksi konsumsi bisa mencapai 8,7 juta MT tanpa pembatasan ketat. Jika distribusi tidak diawasi optimal, harga naik dan kuota nasional berpotensi jebol.

DPRD menilai perlu pengawasan terpadu antara Dinas Perdagangan, aparat penegak hukum, dan pihak distribusi agar penyaluran tepat sasaran. Lonjakan harga paling terasa bagi rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM, seperti warung makan, pedagang gorengan, dan usaha katering kecil. “Ini barang subsidi. Kalau dijual mahal, kasihan warga kecil. Tujuan subsidi jadi tidak efektif,” kata Iwan.

DPRD mendorong regulasi memuat mekanisme distribusi lebih ketat, pengawasan harga hingga tingkat pengecer, sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggar, serta koordinasi aktif dengan aparat penegak hukum. Pengawasan berbasis digital dan pendataan penerima LPG subsidi juga dianggap penting agar penyaluran tepat sasaran.

“Harus ada efek jera. Jangan tiap tahun masalahnya sama,” pungkasnya. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com