JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) telah memutuskan untuk mengukuhkan pemberhentian terhadap delapan dari sembilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan banding terkait hukuman disiplin.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang banding administratif yang dipimpin oleh Kepala BKN, Prof. Dr. H. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPASN. Sidang tersebut berlangsung pada Jumat (31/01/2025) di Kantor Pusat BKN, Jakarta.
Dalam keterangannya, Prof. Zudan menjelaskan bahwa dari sembilan ASN yang mengajukan banding, delapan di antaranya tetap dijatuhi hukuman pemberhentian.
“Ketegasan penanganan kasus disiplin ASN, terutama yang berimplikasi pada pemberhentian, menjadi bukti keseriusan pemerintah melalui BKN dalam menegakkan integritas pegawai,” tegasnya.
Kasus-kasus yang dipertimbangkan dalam sidang banding meliputi pelanggaran disiplin berat, seperti ketidakhadiran tanpa izin, penyalahgunaan narkoba, serta hidup bersama tanpa ikatan pernikahan sah.
Proses pertimbangan banding ini mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kewenangan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dalam mengambil keputusan ini berdasarkan Pasal 16 PP 71/2021, yang memungkinkan BPASN untuk memperkuat, meringankan, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang diambil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait.
Berikut adalah rincian hasil sidang banding yang disampaikan kepada para ASN, PPK instansi, dan pihak terkait:
- Pelanggaran Tidak Masuk Kerja
- Jenis Hukuman Awal: Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)
- Jumlah Pegawai: 1 orang
- Putusan BPASN: Hukuman dikurangi menjadi Pemberhentian dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
- Pelanggaran Tidak Masuk Kerja
- Jenis Hukuman Awal: PDHTAPS
- Jumlah Pegawai: 6 orang
- Putusan BPASN: Hukuman dipertahankan tanpa perubahan.
- Penyalahgunaan Narkoba
- Jenis Hukuman Awal: PTDH
- Jumlah Pegawai: 1 orang
- Putusan BPASN: Hukuman dikurangi menjadi PDHTAPS.
- Hidup Bersama Tanpa Ikatan Sah
- Jenis Hukuman Awal: PDHTAPS
- Jumlah Pegawai: 1 orang
- Putusan BPASN: Hukuman diubah menjadi pembebasan dari jabatan struktural ke jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Prof. Zudan menekankan bahwa keputusan ini mencerminkan prinsip keadilan dan kepatuhan hukum.
“Setiap putusan telah melalui pertimbangan mendalam sesuai regulasi. Ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran disiplin tidak akan ditoleransi,” imbuhnya.
Dengan ini, BKN kembali mengingatkan pentingnya komitmen ASN dalam menjaga etika dan kinerja, sejalan dengan upaya pemerintah membangun birokrasi yang akuntabel dan profesional. []
Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita