Gambar Ilustrasi

Honda Scoopy Raib, Pelaku Penggelapan Motor Diciduk Polisi

BALANGAN  – Upaya pengungkapan kasus kriminal terus digencarkan jajaran Polres Balangan. Dalam rangka Operasi Kewilayahan Ops Jaran Intan 2026, polisi membongkar dugaan penggelapan sepeda motor yang melibatkan seorang pria berinisial BA alias Bambang Sihin.

Pria tersebut diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga tanpa pernah dikembalikan. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Balangan yang bersinergi dengan Unit Reskrim Polsek Awayan.

Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas kejahatan kendaraan bermotor di wilayah hukum Balangan.

Menurut Eko, terduga pelaku ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 486 KUHP tentang penggelapan kendaraan bermotor roda dua. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Ahmadi, warga Kecamatan Batumandi.

Peristiwa penggelapan itu sendiri terjadi pada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, di Desa Pulantan, Kecamatan Awayan. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam dengan nomor polisi DA 6483 KBA, berdalih hendak menemui seseorang di wilayah Muara Jaya.

Namun, setelah kendaraan dipinjam, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Awayan.

“Akibat kejadian tersebut, pemilik kendaraan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19 juta,” tutur Eko saat dikonfirmasi, Kamis (29/01/2026).

Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 25 Januari 2026, aparat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Informasi keberadaan pelaku berhasil dikantongi, hingga akhirnya tim gabungan mendatangi rumah terduga pelaku di Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan.

“Terduga pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Awayan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Eko.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan fotokopi STNK dan BPKB sebagai barang bukti. Sementara itu, sepeda motor yang diduga digelapkan masih dalam proses pencarian.

Saat ini, BA alias Bambang Sihin telah ditahan di Polres Balangan guna kepentingan penyidikan lanjutan. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com