JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar menyatakan akan menghormati putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Harvey Moeis.
Pada Kamis (13/02/2025), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
Harli Siregar menjelaskan bahwa Kejagung menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim terkait dengan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Keputusan ini menguatkan hukuman penjara yang maksimal selama 20 tahun, termasuk pemberian denda dan uang pengganti yang lebih besar.
“Kami menghormati putusan ini, meskipun kami belum menerima salinan resmi dari putusan tersebut karena baru diputuskan siang tadi,” ujar Harli.
Menurut Harli, keputusan ini merupakan bagian dari mekanisme persidangan yang dilakukan oleh hakim di pengadilan yang lebih tinggi, yang memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan putusan sebelumnya berdasarkan berbagai faktor, termasuk keadilan hukum dan kepentingan masyarakat. Kejagung, menurutnya, menghargai proses hukum yang telah dilalui.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim ketua Harianto menyatakan bahwa putusan pengadilan ini memperberat hukuman bagi Harvey Moeis setelah menerima banding dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
“Dengan ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap hakim Harianto.
Hukuman pidana terhadap Harvey Moeis memang diperberat, namun untuk denda yang dikenakan tetap sebesar Rp1 miliar. Hanya saja, masa kurungan pengganti apabila denda tersebut tidak dibayar, atau yang dikenal dengan pidana subsider, diperpanjang menjadi delapan bulan.
Selain itu, uang pengganti yang harus dibayar oleh Harvey juga diperberat menjadi Rp420 miliar, dengan ancaman pidana subsider 10 tahun penjara jika tidak dapat membayar jumlah tersebut.
Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harvey Moeis telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang dapat digantikan dengan 2 tahun penjara.
Perubahan hukuman ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang berjalan terkait kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Keputusan pengadilan ini menunjukkan bahwa upaya untuk menindak tegas pelaku korupsi terus dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola negara. []
Redaksi03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan