TARAKAN – Upaya mengaburkan batas kawasan hutan lindung diduga tengah berlangsung di Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat. Sebuah plang besi penanda Hutan Lindung Pulau Tarakan yang sekaligus berfungsi sebagai penanda kawasan strategis negara, ditemukan roboh dan diduga sengaja dirusak oleh pihak tak bertanggung jawab.
Temuan tersebut langsung memicu respons Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan. Aparat kehutanan kini menelusuri pelaku perusakan yang disinyalir bertujuan menghapus jejak batas kawasan lindung.
Kepala UPTD KPH Tarakan, Ridwanto Suma, menegaskan bahwa kecil kemungkinan plang tersebut roboh akibat faktor alam. Menurutnya, konstruksi penanda kawasan dibuat dengan standar kekuatan tinggi.
“Secara teknis, plang itu tidak mungkin tumbang hanya karena angin atau cuaca. Struktur dan pondasinya dirancang kuat. Karena itu, indikasi kesengajaan sangat jelas,” ujar Ridwanto, Senin (19/01/2026).
Ia menambahkan, perusakan penanda kawasan hutan lindung bukan pelanggaran ringan. Tindakan tersebut dapat berujung proses hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Setiap perusakan fasilitas di kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana. Kami akan menelusuri pelaku dan menindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Tak hanya soal plang roboh, KPH Tarakan juga menyoroti alih fungsi lahan yang kian masif di kawasan tersebut. Hasil pantauan lapangan menunjukkan area yang semestinya menjadi zona tangkapan air kini berubah menjadi permukiman permanen dan kebun warga.
Ridwanto mengakui persoalan penguasaan lahan di kawasan hutan lindung Tarakan bersifat kompleks dan memerlukan penanganan lintas sektor. Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan data lapangan untuk dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK serta pemerintah daerah.
“Masalah ini tidak bisa dilihat secara sepihak. Harus ditelusuri kapan kawasan ditetapkan sebagai hutan lindung dan sejak kapan masyarakat mulai bermukim. Nantinya tim terpadu yang akan menentukan skema penyelesaiannya,” jelasnya.
Menurutnya, sebagian wilayah sebenarnya telah memiliki legalitas melalui skema Perhutanan Sosial yang terbit sejak 2018. Namun, masih ada warga yang belum terdata atau enggan melapor karena khawatir berhadapan dengan hukum.
KPH Tarakan kembali mengingatkan bahwa fungsi utama hutan lindung di Pulau Tarakan adalah menjaga tata air dan debit embung, yang menjadi salah satu sumber air bersih utama bagi masyarakat kota. “Jika kawasan tangkapan air ini rusak, dampaknya langsung dirasakan warga. Hutan lindung ini berperan penting menjaga ketersediaan air bersih Tarakan,” imbuh Ridwanto.
Sebagaimana diketahui, kawasan hutan lindung di Tarakan Barat dalam beberapa tahun terakhir mengalami tekanan serius akibat ekspansi permukiman. Robohnya plang penanda kawasan menjadi sinyal keras bahwa perlindungan hutan lindung kini berada di titik rawan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan