Hutan Lindung Gowa Dibongkar: Anak Sungai Ditimbun, Gunung Diratakan

SULAWESI SELATAN — Skandal perusakan hutan lindung di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kian membuka tabir praktik ilegal yang bukan sekadar penebangan liar. Penyelidikan aparat kepolisian menemukan indikasi pengrusakan lingkungan dalam skala serius, mulai dari perubahan kontur alam hingga dugaan penggunaan alat berat untuk meratakan kawasan pegunungan.

Kasus illegal logging yang terjadi di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengungkap fakta mencengangkan, yakni adanya anak sungai yang ditimbun serta gunung yang diratakan. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa aktivitas ilegal ini dilakukan secara sistematis dan terencana.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyatakan, aktivitas di lokasi kini telah dihentikan dan dipasangi garis polisi. Aparat menemukan pelanggaran berat yang berdampak langsung pada ekosistem hutan lindung.

“Saat ini aktivitas di lokasi sudah terhenti dan kami telah melakukan pemasangan police line. Dari hasil olah TKP ada fakta yang mengejutkan, yakni adanya upaya mengubah kontur kawasan hutan di mana ada anak sungai yang ditimbun dan gunung yang diratakan dengan tanah,” katanya saat dikonfirmasi Senin, (15/12/2025).

Proses hukum pun terus berjalan. Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Polres Gowa, Ipda Nouva Tanjung, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat. Namun hingga kini, para terlapor belum memenuhi panggilan penyidik.

“Para terlapor sudah kami lakukan pemanggilan, namun belum ada yang hadir, dan saksi sudah ada tiga orang yang kami periksa, termasuk dari pihak kehutanan,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon pada Senin, (15/12/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi gabungan yang dipimpin Wakil Bupati Gowa bersama Kapolres Gowa pada Jumat dini hari, (12/12/2025). Meski tidak menemukan aktivitas penebangan saat penggerebekan, aparat mendapati jejak alat berat serta kerusakan hutan yang membentang hingga puluhan hektare.

Hutan pinus yang sebelumnya menjadi penyangga ekologis kawasan pegunungan kini berubah menjadi lahan terbuka. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran akan meningkatnya risiko bencana alam, seperti banjir dan longsor, yang dampaknya bisa menjalar hingga wilayah perkotaan.

Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin, menyatakan keprihatinannya atas rusaknya kawasan hutan lindung tersebut.

“Kita sudah saksikan sekarang ada puluhan hektar hutan yang sudah gundul dan ini sangat disayangkan sebab hutan ini sangat penting untuk mencegah musibah longsor dan banjir,” kata kata Darmawansyah Muin saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

Ia menegaskan, meski kawasan hutan tersebut bukan kewenangan langsung pemerintah kabupaten, dampak kerusakannya tidak bisa diabaikan.

“Kawasan hutan ini memang bukan kewenangan kami sebagai Pemerintah Kabupaten Gowa, tetapi mau tidak mau kami harus terlibat sebab dampaknya akan ke masyarakat Kabupaten Gowa dan bahkan ke jutaan warga di Kota Makassar,” jelasnya.

Kini, publik menanti ketegasan aparat dalam menindak para pelaku perusakan hutan, mengingat dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan dinilai sangat besar dan berjangka panjang. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com