Ibu Arisan Bodong Menangis di Sidang!

LAMANDAU – Ruang sidang Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (07/10/2025), mendadak hening ketika Riyatus Shalikhah (28) berdiri di hadapan majelis hakim. Dengan suara bergetar dan mata basah, ibu dua anak itu membacakan nota pembelaan (pledoi) atas kasus penggelapan dana arisan bodong yang menyeret namanya ke meja hijau.

“Saya benar-benar minta maaf kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan para korban. Saya sangat menyesal atas kesalahan yang saya lakukan hingga harus berpisah dengan anak-anak saya yang tercinta,” ucap Riyatus lirih.

Dalam pembelaannya, ia memohon keringanan hukuman, menegaskan penyesalannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Riyatus mengaku sejak kasus ini mencuat, rumah tangganya berantakan. Suaminya pergi meninggalkannya, sementara dua anaknya kini diasuh kerabat. Anak pertama berada di pesantren, sedangkan anak kedua yang baru berusia lima tahun dijaga kakaknya.

“Mengingat saya masih memiliki dua anak tanpa ayah, saya sangat berharap bisa berkumpul lagi dengan mereka,” katanya penuh haru.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani menuntut Riyatus dengan pidana tiga tahun penjara atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana arisan bodong di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.

JPU mengungkap, Riyatus menipu sejumlah korban dengan janji keuntungan besar lewat arisan fiktif yang dijalankan sejak Januari hingga April 2025. Salah satu korban, Watini binti Jasim, mentransfer Rp10 juta namun tak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan. Total kerugian korban mencapai Rp201,7 juta.

Sidang akan kembali digelar pekan depan untuk mendengarkan putusan majelis hakim. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com