Ibu Buang Bayi, Cinta Gelap Terbongkar

BARITO KUALA – Tragedi kemanusiaan di Desa Belandean Muara, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, yang menggegerkan warga pada Rabu, 21 Mei 2025, akhirnya menemukan titik terang setelah penyelidikan panjang. Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku pembuangan bayi perempuan yang ditemukan tewas di sungai. Pelakunya tak lain adalah ibu kandung korban sendiri, T (29), warga setempat.

Kasat Reskrim Polres Barito Kuala, AKP Adhi Nur Hudaya, didampingi Kanit PPA AIPTU Firma Sihar Mas Silalahi, pada Selasa, (21/10/2025), menyatakan pihaknya telah menetapkan T sebagai tersangka setelah hasil tes DNA keluar. “Kita sudah tetapkan tersangka kepada ibu bayi malang itu pada awal bulan tadi, setelah mendapatkan bukti-bukti kuat dari hasil tes DNA,” ujar Adhi.

Namun di balik keberhasilan itu, terselip catatan kelam tentang lemahnya kontrol sosial dan moral masyarakat. T selama hamil mampu menyembunyikan kondisi perutnya dari keluarga dan tetangga. Ia mengenakan pakaian longgar dan korset agar tak dicurigai. “Satu pun orang di rumah atau keluarga T tak ada yang mengetahui kehamilannya,” ucap Adhi.

Adhi mengungkap, penyelidikan kasus ini berjalan alot. Pihaknya harus menggali banyak data dan menunggu dua bulan lamanya untuk hasil tes DNA. “Hasilnya otentik, sesuai dengan sampel yang kita kirim ke laboratorium forensik Mabes Polri,” ujarnya.

Dari awal, polisi sudah mencurigai T. Namun tanpa bukti kuat, langkah hukum tak bisa diambil. Tes DNA menjadi jalan pembuktian yang menentukan. “Kuat dugaan pelakunya kalau dia, karena hasil pemeriksaan dokter RS Bhayangkara menunjukkan tanda usai melahirkan,” jelasnya.

Fakta mencengangkan muncul dari hasil visum. Bayi itu dilahirkan dalam kondisi hidup, namun segera tewas karena perlakuan brutal ibunya. “Pelaku ini melahirkan sendiri dengan posisi jongkok di titian samping rumah warga sekitar pukul 02.00 Wita. Setelah kepala bayi keluar, langsung ditarik hingga rahangnya patah. Setelah memastikan bayi meninggal, baru dibuang ke sungai,” beber Adhi.

Lebih tragis lagi, pada siang harinya, jasad bayi itu justru mengapung di belakang rumah saudara T sendiri, sekitar 50 meter dari lokasi pembuangan. “Yang menemukan pertama kali justru keluarganya sendiri,” tambahnya.

Polisi menyebut, motif pembunuhan ini dipicu oleh hubungan gelap antara T dengan W (25), warga Banjarmasin, yang juga rekan kerjanya di salah satu perusahaan di Kecamatan Alalak. “W sebagai sekuriti, T karyawan biasa. W tahu T hamil, tapi setelah itu menghilang. T merasa tertekan hingga muncul niat mengakhiri hidup bayinya,” ungkap Adhi.

Kasus ini menyoroti lemahnya kesadaran moral, terutama dalam lingkungan sosial yang seharusnya mampu mendeteksi perubahan perilaku warganya. Tragedi ini menjadi peringatan bahwa kehamilan di luar nikah bukan sekadar aib, melainkan persoalan kemanusiaan yang perlu penanganan sosial, bukan justru berakhir dengan pembunuhan.

Polisi menetapkan T sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar. Sementara W, pria yang diduga menghamili T, untuk sementara masih berstatus saksi, namun penyidik masih mendalami perannya.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa hukum memang menjerat pelaku, tetapi beban sosial dan moral yang menuntun tragedi semacam ini tetap menjadi luka bersama masyarakat. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com