KUTAI TIMUR — Sebuah rumah sederhana di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, diduga menjadi lokasi peredaran narkotika jenis sabu. Kepolisian mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas keluar-masuk orang tak dikenal di kawasan permukiman itu sejak awal Januari 2026.
Pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Informasi dari masyarakat dinilai cukup kuat sehingga aparat meningkatkan pengawasan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Kasatresnarkoba Polres Kutai Timur, AKP Erwin Susanto, mengatakan laporan warga menjadi pintu awal terbongkarnya kasus tersebut. Menurutnya, aktivitas mencurigakan di lokasi sudah terpantau dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami menerima masukan dari masyarakat sejak awal bulan dan langsung menurunkannya ke tahap penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/01/2026).
Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, polisi melakukan penindakan pada Rabu (21/01/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Sasaran penggerebekan adalah sebuah rumah di Jalan Long Imang, RT 02 Nomor 06. Di lokasi itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial LK (32) yang diketahui berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Saat aparat tiba, LK berada di area dapur rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh, termasuk di sekitar teras dapur dan tumpukan barang-barang rumah tangga. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 137 paket narkotika dengan berat keseluruhan mencapai 79,71 gram bruto, termasuk kemasan.
Narkotika tersebut disembunyikan dengan modus berlapis. Barang haram itu dimasukkan ke dalam wadah sabun lulur, kotak plastik berwarna, kemudian dibungkus menggunakan kaos kaki hitam dan diselipkan di antara pakaian kotor untuk mengelabui petugas.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain dua sendok takar, plastik klip berbagai ukuran, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pemasok barang haram tersebut. Komunikasi dilakukan secara jarak jauh dan pengambilan barang menggunakan sistem penempatan lokasi tertentu.
“Tersangka mengaku hanya berkomunikasi lewat telepon, lalu mengambil barang di titik yang sudah ditentukan tanpa bertemu langsung,” ungkap AKP Erwin.
Karena barang bukti yang diamankan melebihi lima gram, tersangka dijerat pasal peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, LK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi menegaskan penyelidikan tidak berhenti pada satu tersangka dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran narkotika tersebut.
“Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif. Informasi dari warga sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan