BALANGAN – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Balangan. Kali ini, satu jaringan pengedar lintas wilayah berhasil diungkap, bermula dari penangkapan seorang pengguna yang membuka jalan bagi aparat untuk menelusuri hingga ke kabupaten tetangga.
Kasus ini bermula dari tertangkapnya RA (33), seorang pria yang diduga pengguna narkoba, di Desa Dahai, Kecamatan Paringin. Dari hasil pemeriksaan terhadap RA, polisi memperoleh petunjuk baru yang mengarah ke wilayah Kabupaten Tabalong, tepatnya di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta.
Dari hasil pengembangan, aparat mengidentifikasi keterlibatan RU (51), seorang perempuan yang kesehariannya dikenal sebagai ibu rumah tangga. Tim pun segera bergerak melakukan penindakan di rumah RU.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan RU dalam peredaran gelap narkotika. “Barang bukti yang kami amankan sebanyak 35 paket sabu, ditambah 4.120 butir obat yang diduga mengandung zat karisoprodol,” ungkap Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko, pada Minggu (01/06/2025).
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu kantong plastik kresek, satu pak plastik klip bening, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp5,9 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
RU pun tidak menyangkal kepemilikan barang-barang terlarang tersebut. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui seluruh barang haram itu merupakan miliknya. “RU telah kami amankan di ruang tahanan. Seluruh barang bukti juga telah kami sita untuk melengkapi proses penyidikan,” tambah Iptu Eko.
Kasus ini menyoroti bahwa jaringan peredaran narkotika kini tak lagi mengenal batas usia atau peran sosial, bahkan seorang ibu rumah tangga pun dapat terlibat sebagai pengedar.
Polres Balangan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelaku dan jaringan narkoba, termasuk mereka yang beroperasi di wilayah perbatasan antar kabupaten. [] Admin03