KOTABARU – Satu lagi pengedar narkoba tertangkap di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, namun pertanyaan yang muncul: seberapa dalam jaring peredaran sabu di wilayah ini sebenarnya sudah mengakar? Penangkapan yang diumumkan dengan bangga oleh kepolisian seolah menegaskan keberhasilan aparat, namun di balik itu tersimpan kenyataan pahit bahwa sabu telah lama beredar hingga ke pelosok desa.
Pelaku bernama Murdiani (38) alias Icung dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru di Jalan A. Yani poros Kalsel–Kaltim, Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, pada Kamis (02/10/2025). Dari tangan Icung, polisi mengamankan 64 paket sabu siap edar dengan berat kotor 20,78 gram (7,98 gram bersih), serta uang tunai Rp22.207.000, beberapa alat bantu penjualan seperti toples penyimpanan, plastik klip, sendok sedotan, dan telepon genggam.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, melalui Kasatnarkoba Iptu Sidiq Martujet, menyebut penangkapan ini sebagai hasil kerja keras menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kita juga menyita barang bukti lainnya, seperti bundelan plastik klip, toples penyimpanan, sendok dari sedotan, handphone, dan uang Rp22.207.000,” jelas Sidiq, Minggu (12/10/2025).
Namun di tengah keberhasilan ini, publik masih mempertanyakan efektivitas penindakan hukum. Penangkapan demi penangkapan terus diumumkan, tetapi jaringan pemasok dan bandar besar tetap lenyap di balik layar. Warga justru menilai, para pengedar kecil seperti Icung hanyalah ujung rantai yang mudah digantikan oleh pemain baru.
“Masyarakat sudah sering melihat aktivitas mencurigakan di kawasan itu. Kami sudah berkali-kali melapor, tapi baru sekarang ditangkap,” keluh seorang warga Gendang Timburu yang meminta namanya dirahasiakan.
Kasus Icung memperlihatkan bagaimana sabu masih menembus batas sosial dan ekonomi masyarakat pedesaan. Sungai Durian yang seharusnya dikenal dengan hasil pertanian dan perikanannya, kini justru terseret dalam arus perdagangan narkotika.
“Dari laporan masyarakat yang kerap mengetahui dan merasa risih dengan peredaran sabu tersebut, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” tambah Sidiq.
Pelaku kini mendekam di Mapolres Kotabaru dan dijerat Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun belum ada penjelasan dari pihak kepolisian apakah ada upaya lanjutan untuk membongkar jaringan pemasok di atas Icung.
Sementara itu, di tengah berbagai pengungkapan kasus sabu serupa di Kotabaru dan Tanah Bumbu dalam dua bulan terakhir, publik mulai lelah mendengar kabar “penangkapan kecil” tanpa perubahan nyata di lapangan. Kritik pun mengemuka: apakah perang melawan narkoba benar-benar menyentuh akar masalah, atau sekadar menjadi rutinitas yang berulang setiap pekan? []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan