KOTABARU — Penangkapan terhadap Murdiani alias Icung (38), warga Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, membuka kembali potret buram peredaran narkotika di daerah pelosok Kalimantan Selatan. Meski aparat kepolisian berulang kali melakukan penggerebekan, sabu-sabu tetap menemukan jalannya hingga ke perkampungan kecil di jalur poros Kalimantan Selatan–Kalimantan Timur.
Pada Kamis (02/10/2025), Satresnarkoba Polres Kotabaru kembali menangkap Icung di Jalan A. Yani desa setempat. Ia ditangkap dengan barang bukti 64 paket sabu-sabu siap edar dengan total berat kotor 20,78 gram atau berat bersih 7,98 gram.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung melalui Kasatnarkoba Iptu Sidiq Martujet menjelaskan, selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp22.207.000, plastik klip kosong, toples penyimpanan, sendok takar dari sedotan, serta telepon genggam.
“Kita juga menyita barang bukti lainnya, seperti bundelan plastik klip, toples penyimpanan, sendok dari sedotan, handphone, dan uang Rp22.207.000,” jelasnya, Minggu (12/10/2025).
Namun di balik penangkapan itu, muncul pertanyaan lama yang belum pernah terjawab: dari mana barang haram itu datang, dan siapa jaringan di baliknya? Polisi memang sigap menangkap pengedar kecil di lapangan, tapi akar peredaran sering kali tidak tersentuh.
Sidiq menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa risih dengan aktivitas transaksi sabu di sekitar desa. “Mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” katanya.
Kini, Icung harus mendekam di Mapolres Kotabaru untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman yang bisa mencapai dua dekade penjara.
Namun ironinya, wilayah Sungai Durian dan Gendang Timburu bukan kali pertama menjadi lokasi pengungkapan sabu. Warga setempat menyebut penangkapan serupa telah berulang dalam beberapa tahun terakhir. Aparat menangkap, pelaku digantikan yang baru, dan siklusnya kembali berputar.
Kondisi ini menggambarkan bahwa penindakan tanpa upaya pemulihan sosial dan ekonomi di akar masyarakat hanya menghasilkan efek sementara. Pengedar kecil mungkin tumbang, tapi pasokan besar tetap mengalir. Saat aparat dan warga sibuk mengubur reputasi satu nama, sindikat lain sudah menyiapkan pengganti. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan