IKN Fokus pada Lingkungan dan Keamanan

PENAJAM PASER UTARA – Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal memperkuat komitmen untuk menindak segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Rabu (15/10/2025), Satgas menggelar Rapat Forum Dewan Pengarah di Kantor Otorita IKN, dilanjutkan dengan peninjauan langsung, penanaman pohon, dan pemasangan plang larangan di bekas tambang ilegal Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Forum Dewan Pengarah Satgas terdiri atas Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kaltim, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kepala BIN Daerah Kaltim, Komandan Pasukan Brimob II, Gubernur Kaltim, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup/BPLH, dan sejumlah pejabat Otorita IKN.

Satgas memiliki mandat menindak pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, pembangunan liar di hutan lindung, dan pelanggaran lain yang merusak lingkungan serta tata ruang IKN. Hingga kini, lebih dari 4.000 hektare area tambang ilegal telah ditemukan, menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan, langkah tegas akan terus dilakukan untuk menghentikan aktivitas ilegal.

“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” ujar Basuki saat meninjau lokasi Bukit Tengkorak.

Dukungan serupa datang dari Kepolisian Daerah Kaltim, diwakili Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Pol Dedi Suryadi, S.I.K., M.Han., yang menegaskan komitmen mendukung langkah Otorita IKN.

Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, juga mengimbau masyarakat untuk mengurus legalitas usaha. “Tentu kami selalu mendukung program pemerintah, kasihan kekayaan alam kita yang sangat besar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, silahkan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal,” kata Ma’mun.

Kolaborasi juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, mewakili Gubernur Kaltim. “Kedepannya kita akan terus berkolaborasi dengan Otorita IKN untuk membersihkan wilayah IKN dari tambang ilegal dan aktivitas ilegal lainnya,” ujarnya.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pemberantasan tambang ilegal sebagai fokus pemerintah, dengan target 1.063 kasus merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Pada 2025, Satgas kembali menemukan aktivitas tambang batu bara ilegal di Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, dengan total hasil 3.000 metrik ton dan 7 unit truk bermuatan batu bara ilegal. Semua temuan diserahkan ke Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan sinergi lintas kementerian, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, serta penegakan hukum yang konsisten, Otorita IKN bertekad menjaga kelestarian lingkungan, keamanan kawasan, dan keberlanjutan pembangunan IKN sebagai kota hijau, cerdas, dan berkelanjutan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com