SAMARINDA – Sebanyak 33 kilogram sabu asal Malaysia berhasil diamankan Polda Kaltim dalam operasi yang mengungkap transformasi wilayah calon Ibu Kota Nusantara (IKN) dari sekadar jalur transit menjadi pasar konsumsi narkoba. Tiga tersangka berinisial R, N, dan P yang diiming-imbali Rp200 juta per orang kini menghadapi ancaman hukuman mati.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Prinatoro mengungkapkan kekhawatirannya atas temuan terbaru ini. “Analisis modus operandi menunjukkan pergeseran pola dari transit ke konsumsi aktif di Kaltim,” ujarnya di hadapan awak media, Jumat (26/04/2025). Sabu senilai Rp198 miliar ini diamankan dalam dua tahap – 4 kg dari penangkapan awal dan 29 kg berikutnya yang disembunyikan dalam koper di mobil minibus hitam.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Arif Bestari menjelaskan, jaringan ini memanfaatkan kerentanan geografis Kaltim yang berbatasan langsung dengan Malaysia. “Mereka masuk via darat dari Kalimantan Utara, kemudian distribusi dilakukan hingga ke wilayah perkotaan,” paparnya.
Faktor pendorong lain adalah tingginya PDRB per kapita Kaltim – tertinggi kedua nasional – yang menciptakan segmen pasar potensial di kalangan pekerja sektor tambang dan energi. Arif juga menyoroti risiko urbanisasi massal menyambut IKN yang berpotensi memperluas jaringan peredaran.
Menanggapi ancaman ini, Polda Kaltim merancang strategi terpadu meliputi pengawasan ketat di pelabuhan Semayang dan perbatasan, operasi lintas daerah dengan Polda Jatim, serta program edukasi berbasis keragaman etnis. “Kami sedang menyusun peta jalan pemberantasan narkoba 2025-2030 yang sejalan dengan agenda pembangunan IKN,” tegas Kapolda Endar. []
Redaksi11