ILEGAL! Pedagang di Jalan Maduningrat Tenggarong Tak Mampu Tunjukkan KTP

KUTAI KARTANEGARA – OPERASI Penertiban yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Jalan Maduningrat Tenggarong, Senin (30/12/2024) guna menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di bahu jalan.

Dari total 50 pedagang yang terjaring, sejumlah di antaranya tidak mampu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Fenomena ini tidak hanya memunculkan pertanyaan tentang legalitas para pedagang tersebut, tetapi juga menyoroti potensi pelanggaran hukum yang lebih luas.

Kepala Satpol PP melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kukar, Janhariansyah, menilai absennya KTP pada beberapa pedagang menunjukkan lemahnya regulasi terhadap sektor informal.

“Temuan ini sangat mengkhawatirkan. Selain mengindikasikan status mereka sebagai pedagang ilegal, ketidakmampuan mereka menunjukkan identitas resmi juga menyulitkan proses pendataan dan pengawasan ke depan,” ujarnya.

Keberadaan pedagang tanpa KTP, memunculkan beberapa potensi permasalahan, mulai dari pelanggaran peraturan daerah hingga ancaman keamanan.

“KTP bukan hanya bukti legalitas, tetapi juga instrumen penting untuk memastikan keamanan wilayah. Jika mereka tidak terdata, bagaimana kami bisa memastikan aktivitas mereka tidak melanggar hukum atau membahayakan masyarakat?” tegasnya.

Pedagang yang tidak memiliki KTP dianggap sebagai kategori ilegal. Terlebih mereka berjualan di lokasi yang dilarang, seperti pinggir Jalan Maduningrat yang merupakan salah satu jalur vital di Tenggarong, kerap menjadi sumber kemacetan akibat keberadaan pedagang kaki lima.

Hal ini tidak hanya merugikan pengguna jalan tetapi juga menciptakan kesan buruk terhadap tata kelola kota.

“Pedagang tanpa KTP ini juga mengganggu estetika kota dan menimbulkan ketidakadilan bagi pedagang lain yang sudah mematuhi aturan dengan berjualan di lokasi yang diizinkan,” tambahnya.

Mengimbau seluruh pedagang untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan dokumen identitas mereka lengkap.

“Identitas adalah dasar utama untuk segala bentuk administrasi. Tanpa itu, posisi mereka sangat lemah dan fatal hukumnya,” imbuhnya. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com