Imigrasi Bertindak, DPR Dukung Deportasi WN China di Ketapang

KETAPANG – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas menyikapi kegaduhan yang melibatkan puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal China di Kabupaten Ketapang. Sebanyak 27 WN China dipastikan akan dideportasi ke negara asalnya setelah menjalani pemeriksaan keimigrasian menyusul insiden kericuhan di kawasan tambang emas.

Keputusan deportasi tersebut mendapat dukungan dari DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, menilai langkah administratif keimigrasian yang diambil telah sesuai koridor hukum dan diperlukan untuk menjaga stabilitas daerah.

Menurut Sibarani, penegakan aturan keimigrasian tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat lokal.

“Langkah administratif yang ditempuh sudah tepat dan proporsional. Ini penting untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Sibarani saat dikonfirmasi, Selasa (13/01/2026).

Puluhan WN China tersebut sebelumnya diamankan usai terlibat kegaduhan di area pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kecamatan Tumbang Titi, pada Desember 2025. Dari total 29 WN China yang sempat diamankan di Kantor Imigrasi Ketapang, dua orang kini berstatus tersangka pidana dan ditangani Polda Kalimantan Barat karena kedapatan membawa senjata tajam.

Dalam kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang, Senin (12/01/2026), Sibarani menegaskan DPR RI menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap institusi bekerja sesuai kewenangannya masing-masing.

“Penanganan perkara ini berjalan pada rel yang benar. Imigrasi fokus pada aspek keimigrasian, sementara proses pidana sepenuhnya menjadi ranah kepolisian. Kami menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Sibarani juga menerima paparan dari Kepala Kantor Imigrasi Ketapang Benny Septiyadi, didampingi Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar Wahyu Hidayat, terkait langkah pengamanan dan pemeriksaan WNA sejak awal insiden.

Ia menilai tindakan cepat Imigrasi Ketapang mengamankan para WNA sejak awal menjadi faktor penting dalam meredam potensi gangguan keamanan yang lebih luas.

“Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum. Ini menunjukkan negara hadir dan tidak mentolerir pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 27 WN China dijatuhi sanksi administratif berupa deportasi, sementara dua lainnya tetap diproses secara pidana oleh Polda Kalbar. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com