SINGKAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Kalimantan Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian. Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Pakistan diamankan petugas karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Achmad Aswira, mengatakan kedua WNA yang diamankan masing-masing berinisial LZ (asal Tiongkok) dan BK (asal Pakistan). “Dua WNA ini masing-masing berinisial LZ warga negara Tiongkok dan BK warga negara Pakistan,” ujarnya di Singkawang, Rabu.
Penindakan terhadap keduanya dilakukan di lokasi berbeda. LZ diamankan di Jalan Ahmad Yani, Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, sementara BK ditangkap petugas di sebuah rumah makan bakso di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. “Rencananya, kedua WNA ini akan kita deportasi ke negaranya masing-masing pada Kamis (04/09/2025),” jelas Aswira.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa LZ secara sadar menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan. Dari penelusuran petugas, ia melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal. Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan: “Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.”
Atas pelanggaran itu, Kantor Imigrasi Singkawang menjatuhkan sanksi tertinggi berupa tindakan administratif keimigrasian, yakni deportasi. Sementara itu, kasus berbeda menjerat BK asal Pakistan. Ia diketahui tidak memiliki visa sah saat masuk ke Indonesia, serta tidak mengantongi izin tinggal resmi untuk beraktivitas di tanah air.
“Aswir menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak memiliki visa yang sah sebagai dasar masuk ke wilayah Indonesia. Selanjutnya, yang bersangkutan juga tidak memiliki izin tinggal yang sah sebagai dasar hukum untuk berada dan bekerja di Indonesia,” ungkapnya.
Dengan kondisi itu, BK dinilai secara terang-terangan melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, yang mengatur kewajiban setiap orang asing untuk memiliki dokumen perjalanan dan visa yang berlaku. Atas pelanggaran pasal ini, ancaman hukuman yang tercantum dalam Pasal 119 ayat (1) adalah pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Namun, sama seperti LZ, petugas memutuskan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian tertinggi berupa deportasi terhadap BK. Kantor Imigrasi Singkawang menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus menertibkan keberadaan orang asing di wilayah Kalimantan Barat. Penindakan hukum semacam ini menjadi bagian dari pengawasan ketat terhadap WNA, agar aktivitas mereka tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fenomena penyalahgunaan izin tinggal bukan pertama kali terjadi. Di sejumlah daerah, petugas imigrasi kerap menemukan WNA yang masuk menggunakan izin tertentu namun melakukan aktivitas berbeda, termasuk bekerja tanpa dokumen resmi. Praktik semacam itu dinilai merugikan, tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara sosial dan ekonomi.
Kejadian di Singkawang menegaskan kembali bahwa izin tinggal bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia terkontrol. Aturan yang tegas diperlukan untuk mencegah pelanggaran sekaligus melindungi kepentingan nasional.
Aswira menambahkan, deportasi bukan hanya sanksi administratif, tetapi juga bentuk peringatan agar setiap WNA yang masuk ke Indonesia lebih taat aturan. “Untuk tindakan hukum yang dijatuhkan kepada BK, juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian tertinggi, yaitu deportasi,” tegasnya.
Pihak imigrasi juga mengingatkan masyarakat agar turut berperan dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait orang asing di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat diyakini akan memperkuat sistem pengawasan, sehingga setiap pelanggaran izin tinggal dapat segera ditindak.
Dengan adanya kasus LZ dan BK ini, Kantor Imigrasi Singkawang berharap ke depan semakin banyak WNA yang sadar pentingnya mematuhi aturan keimigrasian Indonesia. Deportasi terhadap keduanya menjadi bukti bahwa pelanggaran izin tinggal tidak bisa dianggap sepele, dan negara memiliki kewajiban untuk menindak tegas setiap penyimpangan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan