AMERIKA SERIKAT – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali mengguncang dinamika perdagangan internasional. Lewat platform Truth Social, Sabtu (12/07/2025), Trump mengumumkan pengenaan tarif baru sebesar 30 persen terhadap berbagai komoditas impor asal Uni Eropa (UE) dan Meksiko. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Dalam unggahannya, Trump membagikan dua surat resmi yang ditujukan kepada Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen di Brussels, Belgia, dan Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum di Mexico City. Surat tersebut menyampaikan langsung keputusan tarif serta peringatan bahwa AS akan merespons tegas jika kebijakan tersebut dibalas oleh mitra dagang terkait. “Maka berapa pun jumlah yang kalian pilih untuk dinaikkan, akan ditambahkan ke tarif 30 persen yang kami kenakan,” tulis Trump.
Dalam suratnya kepada Sheinbaum, Trump mengakui beberapa upaya Meksiko dalam menekan peredaran imigran ilegal dan narkotika jenis fentanil ke AS, tetapi menilai Meksiko masih belum berbuat cukup untuk menahan peredaran narkoba di wilayah Amerika Utara. Sementara kepada von der Leyen, Trump menyoroti defisit perdagangan yang dianggap terus membesar akibat tarif dan hambatan non-tarif yang diberlakukan Uni Eropa terhadap produk asal AS. “Sayangnya, hubungan kita selama ini jauh dari saling menguntungkan,” ujar Trump.
Dari Brussels, Ursula von der Leyen menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan tarif sepihak ini akan memukul rantai pasokan transatlantik dan menyebabkan kerugian ekonomi di kedua belah pihak. “Kami akan terus berupaya menjalin kesepakatan perdagangan yang adil, tetapi jika diperlukan, kami siap mengambil tindakan balasan yang proporsional,” tegasnya.
Sementara itu dari Sonora, sebuah negara bagian di Meksiko, Presiden Claudia Sheinbaum menanggapi pengumuman tersebut dengan sikap tenang namun tegas. “Saya selalu mengatakan bahwa dalam kasus-kasus seperti ini, yang harus Anda lakukan adalah tetap tenang,” katanya dalam sebuah acara publik di Sonora. “Dan ada sesuatu yang tidak pernah bisa dinegosiasikan: kedaulatan negara kami,” tegasnya.
Selain Uni Eropa dan Meksiko, Trump juga mengumumkan tarif tambahan untuk negara-negara lain seperti Jepang, Korea Selatan, Kanada, Brasil, dan Indonesia. Produk asal Indonesia dikenakan tarif sebesar 32 persen, dan langkah ini memicu keprihatinan dari kalangan pelaku ekspor nasional di Jakarta. Tak hanya itu, AS juga menaikkan tarif hingga 50 persen atas impor tembaga kebijakan yang disebut sebagai upaya mendorong industri nasional.
Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran akan lahirnya gelombang baru perang dagang, mengingat langkah serupa sebelumnya berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi global. Di tengah situasi ketidakpastian geopolitik, kebijakan tarif unilateral dinilai berpotensi memperburuk kondisi pasar dan merusak kemitraan dagang yang telah lama dibangun. Para analis memperingatkan bahwa jika Uni Eropa dan Meksiko benar-benar membalas kebijakan ini, maka dampaknya bisa meluas ke sektor logistik, manufaktur, hingga konsumen di berbagai belahan dunia. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan