Informasi Warga Berbuah Penangkapan Dua Terduga Sabu

TANAH LAUT – Peredaran narkotika kembali terungkap di Kabupaten Tanah Laut. Berawal dari laporan warga, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tambang Ulang.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (12/01/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Harapan Maju RT 005 RW 001, Desa Gunung Raja. Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi, petugas lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial JM.

Saat penggeledahan badan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di pergelangan tangan dan diselipkan pada ujung lengan jaket hoodie berwarna merah muda yang dikenakan JM.

Dari hasil pemeriksaan awal, JM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial AA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia juga mengaku telah menyerahkan sebagian sabu kepada pria lain berinisial ES.

Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan. Pada hari yang sama, polisi berhasil mengamankan ES di kediamannya. Dalam penggeledahan rumah yang kembali disaksikan warga setempat, ditemukan sembilan paket sabu yang disimpan di dalam botol plastik bekas permen di kamar tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Tanah Laut, Iptu Muhammad Firmansyah Baso, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di wilayah tersebut.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan dua terduga pelaku berikut barang bukti sabu di lokasi berbeda,” kata Firmansyah, Rabu (14/01/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang masih buron. “Kami tidak berhenti sampai di sini. Jaringan di atasnya masih kami telusuri, termasuk pemasok yang saat ini berstatus DPO,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika. “Peredaran narkotika adalah ancaman serius. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Kapolres.

Kedua terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Tanah Laut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. “Peran masyarakat sangat penting. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan kasus seperti ini akan jauh lebih sulit,” pungkas Firmansyah. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com