Ini Kekayaan Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga yang Oplos BBM

JAKARTA – Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Selasa (25/02/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun. Penetapan Riva Siahaan sebagai tersangka menarik perhatian publik, tidak hanya karena jabatan strategisnya, tetapi juga karena kekayaan yang dimilikinya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Maret 2024, Riva Siahaan tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp18,99 miliar. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam kurun waktu tertentu. Kejadian ini lantas memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai sumber kekayaannya, mengingat besarannya yang cukup mencolok.

Dalam laporan tersebut, tercatat bahwa selama satu tahun menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga sejak tahun 2023, harta kekayaan Riva Siahaan mengalami kenaikan hingga dua kali lipat. Hal ini memicu berbagai spekulasi mengenai kaitannya dengan dugaan kasus korupsi yang kini sedang ditangani oleh pihak berwenang. Kejaksaan Agung saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menggali informasi dan bukti yang lebih mendalam terkait dugaan tindak pidana ini.

Rinciannya, dalam laporan LHKPN Riva Siahaan menyebutkan berbagai aset yang dimilikinya. Di antaranya, sejumlah tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp7,75 miliar, termasuk tiga properti di Kota Tangerang Selatan. Selain itu, Riva juga tercatat memiliki beberapa kendaraan mewah, seperti mobil Lexus RX350 (2023) senilai Rp1,55 miliar, mobil Toyota Vellfire (2018) senilai Rp850 juta, dan motor Harley Davidson Ultra Classic (2005) senilai Rp320 juta.

Riva Siahaan juga memiliki sejumlah harta bergerak lainnya yang tercatat senilai Rp808 juta, serta surat berharga dan kas yang mencapai total Rp10,18 miliar. Di sisi lain, laporan tersebut juga mencatat adanya utang sebesar Rp2,65 miliar yang turut mempengaruhi total kekayaan bersih yang tercatat.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena posisi Riva Siahaan sebagai Dirut di salah satu anak perusahaan Pertamina yang memiliki tanggung jawab besar dalam distribusi bahan bakar di Indonesia. Masyarakat kini menanti bagaimana langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung, serta bagaimana kasus ini dapat menciptakan efek jera bagi pejabat publik lainnya.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan komitmennya untuk terus mengusut kasus ini dengan tujuan menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan BUMN, khususnya yang menyangkut aset-aset milik negara.

Tindak pidana korupsi yang menimpa Riva Siahaan kembali menambah daftar panjang pejabat yang terjerat dalam kasus serupa, menciptakan keprihatinan lebih dalam di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampaknya tidak hanya pada individu yang terlibat, tetapi juga pada kepercayaan terhadap pengelolaan perusahaan milik negara. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X