PALANGKA RAYA – Kasus politik uang yang terjadi menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memasuki babak baru setelah Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara menetapkan tiga orang tersangka. Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang telah ditahan sementara adalah dua laki-laki dan satu perempuan.
“Tersangka ada tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan. Dari keterangan sementara, perempuan ini berperan sebagai pengecek, yang laki-laki memberikan uang, dan satunya lagi berperan sebagai koordinator,” ujar Singgih kepada wartawan di Muara Teweh pada Senin (24/03/2025).
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah DN, WD, dan TJ. Kapolres Singgih menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keterkaitan ketiga tersangka dengan tim sukses pasangan calon. “Kami tetap melakukan patroli siaga satu pasca pencoblosan, anggota reserse tidak ada yang istirahat, terus melakukan pengamanan, dan berkoordinasi dengan Gakkumdu Barito Utara,” katanya.
Singgih juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka berasal dari berbagai profesi, yaitu dua orang wirausaha dan satu kepala sekolah TK, yang kebetulan adalah perempuan. Tersangka tersebut sudah ditetapkan sejak kemarin dan kini tengah menjalani proses hukum. “Profesi mereka bervariasi, dan semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Kapolres.
Meski demikian, penyidikan masih terus dilakukan untuk memeriksa lebih lanjut unsur formil dan materiil dalam kasus ini. Terkait dengan kemungkinan adanya tersangka baru, Kapolres menyatakan bahwa pengembangan kasus masih berlangsung. “Kami masih mengembangkan kasus ini. Ada beberapa pelaku yang masih buron, kemungkinan besar mereka akan menjadi tersangka tambahan, karena ikut terlibat,” ujar Singgih.
Sebelumnya, Polres Barito Utara telah menangkap sembilan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada pertengahan Maret menjelang PSU. Ketiga tersangka yang ditangkap kini dikenakan pelanggaran Pasal 187 A UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Pihak kepolisian juga akan terus mendalami aktor intelektual yang terlibat dalam kasus politik uang ini. “Kami belum tahu siapa aktor intelektualnya, masih dalam pengembangan. Kami akan proses lebih lanjut bersama Sentra Gakkumdu,” tutup Singgih. []
Redaksi03