Insiden Penyerangan di Kampus UIN Suska Riau Diduga Dipicu Persoalan Pribadi

RIAU – Peristiwa kekerasan mengejutkan terjadi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau pada Kamis (26/02/2026) pagi, ketika seorang mahasiswi berinisial FAP (23) diserang menggunakan kapak oleh rekannya sendiri, RM (21), saat berada di ruang ujian Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum.

Korban saat itu tengah bersiap mengikuti seminar proposal di lantai dua gedung fakultas. Situasi kampus yang masih sepi pada pagi hari dimanfaatkan pelaku untuk mendekati korban. Sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku datang membawa tas yang berisi senjata tajam yang sebelumnya telah disiapkan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, pada Jumat (27/02/2026), mengungkapkan bahwa tindakan tersebut bukan dilakukan secara spontan. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa niat melakukan penyerangan telah muncul sejak beberapa bulan sebelumnya,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pelaku telah mempersiapkan alat yang digunakan sebelum berangkat ke kampus. “Yang bersangkutan membawa perlengkapan itu dari rumah setelah sebelumnya dipersiapkan,” tambahnya.

Sebelum penyerangan terjadi, keduanya sempat terlibat percakapan yang memanas. Situasi tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. “Awalnya terjadi pertukaran kata, lalu pelaku melakukan serangan menggunakan kapak,” jelas Anggi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami delapan luka di bagian kepala, leher, punggung, serta tangan kiri.

Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan, pada Kamis (26/02/2026), menyampaikan bahwa motif kejadian diduga berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi. “Indikasi sementara menunjukkan adanya kekecewaan dari pelaku terhadap keputusan korban untuk menjauh,” katanya.

Ia menambahkan bahwa adanya persiapan senjata menjadi salah satu petunjuk bahwa aksi tersebut telah dirancang sebelumnya. “Fakta di lapangan menunjukkan tersangka datang dengan membawa alat yang sudah disiapkan lebih dulu,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com