TANGERANG – Proyek pemasangan kabel merah tegangan menengah 20 kV di Jalan Raya Cadas Kukun, Kuta Bumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Meski secara administratif tercatat sesuai prosedur, di lapangan ditemukan dugaan kuat adanya pelanggaran aturan teknis pemasangan kabel bawah tanah.
Berdasarkan pantauan, galian proyek hanya sedalam 50–100 sentimeter. Padahal, ketentuan resmi mewajibkan kedalaman minimal 120–150 sentimeter, menyesuaikan kondisi jalan dan lokasi. Lebih jauh, kabel juga dipasang tanpa lapisan pasir dasar (amparan pasir) yang berfungsi sebagai pelindung penting untuk mencegah kerusakan akibat tekanan tanah maupun beban lalu lintas.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasari, menyebut proyek tersebut sarat pelanggaran dan berbahaya bagi keselamatan publik. “Ini proyek dari anggaran BUMN, tapi pekerjaannya tidak sesuai standar teknis. Galian terlalu dangkal, tidak ada lapisan pasir, dan pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD) yang memadai. Sangat mencurigakan,” tegasnya, Kamis (25/9/2025).
Ia menilai pelanggaran teknis itu mengindikasikan adanya praktik pengurangan volume pekerjaan atau penghilangan spesifikasi demi keuntungan pribadi. Kondisi tersebut, kata Jamasari, tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi merugikan negara.
Selain itu, lemahnya pengawasan dari instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, PLN, maupun pengawas independen juga disorot. Jamasari menilai seharusnya ada pengawasan ketat untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan, bukan justru membuka ruang manipulasi anggaran.
Desakan kini datang dari masyarakat, aktivis, hingga penggiat anti-korupsi. Mereka meminta Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum melakukan audit teknis dan keuangan. Tujuannya, mencegah kerugian negara sekaligus menjamin kualitas serta keamanan infrastruktur ketenagalistrikan nasional. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan