KETAPANG – Inspektorat Kabupaten Ketapang tengah menyelidiki penyebab terjadinya utang Pemda Ketapang kepada kontraktor yang mencapai Rp 17 miliar. Proses audit dimulai dengan memeriksa sepuluh dinas pengelola proyek, yang dilaksanakan setelah penyelesaian review dokumen proyek pada Januari 2025.
Kepala Inspektorat Ketapang, Repalianto, mengungkapkan bahwa meski secara administrasi dokumen proyek sudah memenuhi syarat untuk pembayaran, terdapat beberapa catatan penting yang harus diperhatikan. Ia menjelaskan bahwa review dokumen adalah salah satu prasyarat pembayaran dan sudah selesai dilakukan pada awal tahun ini.
“Review dokumen, salah satu syarat pembayaran, sudah rampung. Namun, ada catatan khusus yang perlu diselesaikan. Proses saat ini dilakukan untuk mencari sumber masalah, sesuai dengan arahan Bupati,” kata Repalianto saat ditemui di kantornya pada Kamis (20/03/2025).
Repalianto menambahkan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab dan apa yang menjadi penyebab utama kelalaian dalam proses pembayaran proyek tersebut. Termasuk juga pihak bank yang terlibat dalam mekanisme pembayaran.
Pemda Ketapang diketahui memiliki utang kepada kontraktor yang berasal dari proyek-proyek yang dibiayai APBD Perubahan 2024. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah diterbitkan pada akhir Desember 2024, namun proses pencairan dana mengalami kendala karena sistem di bank daerah yang memiliki batas waktu tertentu. Akibatnya, 266 SP2D belum bisa diproses lebih lanjut.
Kepala BPKAD Ketapang, Donatus Franseda, menjelaskan bahwa masalah ini disebabkan oleh batas waktu pencairan yang ditentukan oleh bank, yang tidak memungkinkan SP2D dibayarkan setelah tenggat waktu tertentu. “Sistem di bank memiliki batas waktu, sehingga ada 266 SP2D yang belum dapat dibayar,” jelas Donatus.
Terkait dengan utang yang belum terbayarkan, Donatus memastikan bahwa Pemda Ketapang berupaya menyelesaikan masalah ini melalui dua skema, yaitu pergeseran APBD dan penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dengan skema ini, diharapkan utang kepada kontraktor dapat segera terselesaikan.
“Kami akan anggarkan dalam APBD 2025, baik melalui perubahan APBD maupun Peraturan Kepala Daerah. Ini adalah langkah pertama yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini,” tambah Donatus Franseda.
Penyelesaian masalah ini diharapkan dapat memberi kejelasan kepada kontraktor yang telah menyelesaikan proyek namun belum menerima pembayaran sesuai ketentuan. []
Redaksi03