Instagram Jadi Sarang Judi Online, Promotor Dituntut 2,5 Tahun

BANJARMASIN – Dunia digital kembali tercoreng oleh praktik gelap yang mengatasnamakan hiburan. Rahmat Hidayat, seorang pria yang lima bulan mempromosikan judi online (judol) jenis slot melalui media sosial, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Banjarmasin. Namun di balik tuntutan hukum, kasus ini justru membuka ironi besar: bagaimana promosi judi daring bisa begitu bebas beredar tanpa pengawasan yang berarti.

Setelah diamankan aparat kepolisian pada Juni 2025, Rahmat menjalani sidang lanjutan pada Selasa (28/10/2025). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nisa Sri Handayani, yang menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp20 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar JPU dalam persidangan.

Rahmat dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Namun vonis tuntutan ini justru menimbulkan pertanyaan publik: apakah hukuman dua setengah tahun cukup menimbulkan efek jera, sementara ruang digital terus dipenuhi promosi judi daring yang bahkan melibatkan figur publik?

Dari catatan persidangan, Rahmat mengaku telah memposting 272 konten promosi melalui akun Instagram @hiburankalimantan. Ia mendapat bayaran untuk setiap unggahan. Ironisnya, meski banyak situs serupa telah diblokir pemerintah, beberapa di antaranya masih mudah diakses masyarakat.

Majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan agenda putusan pada pekan depan. Publik menunggu, apakah pengadilan akan benar-benar menegakkan keadilan atau sekadar mengulang pola lama: vonis ringan bagi pelaku, tapi jaringan promosi judi tetap tumbuh subur.

Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dunia digital dan inkonsistensi dalam penegakan hukum. Sementara satu individu dijadikan contoh hukum, ratusan akun lain masih bebas beroperasi dan meraup keuntungan dari promosi serupa.

Judi online tidak lagi sekadar ancaman moral, melainkan penyakit sosial digital yang menggerogoti masyarakat dari balik layar ponsel. Ironi terbesar, banyak promotor dan pelaku kecil seperti Rahmat yang tertangkap, tapi dalang besar di balik bisnis haram ini seolah tak tersentuh.

Ketika ruang maya terus dipenuhi konten “hiburan” yang sebenarnya jebakan finansial, publik pun pantas bertanya: di mana ketegasan pemerintah dalam membersihkan dunia digital dari racun berjudi yang disamarkan sebagai hiburan? []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com