SAMARINDA – Pengusaha Irma Suryani yang berdomisili di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampasan dan pemerasan beberapa aset dokumen. Penetapan ini terkait laporan yang disampaikan oleh Nurfadiah, istri dari Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, pada tahun 2020.
Kombes Yuliyanto, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, mengungkapkan bahwa Irma ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Februari 2025, setelah dilakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan dan pengancaman. “Tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP,” ujarnya pada Senin (24/03/2025). Dalam laporan tersebut, Nurfadiah mengklaim bahwa sejumlah aset berharga berupa lima BPKB kendaraan dan enam surat tanah, termasuk yang milik Hasanuddin Mas’ud, telah diserahkan oleh pihaknya sebagai jaminan.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap I, dengan berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk diteliti lebih lanjut. “Berkas perkara sudah dikirimkan ke JPU untuk proses selanjutnya,” jelas Yuliyanto.
Sementara itu, pengacara Irma Suryani, Jumintar Napitupulu, menyatakan ketidakpuasan terhadap penetapan tersangka kliennya. Menurutnya, penetapan tersebut terkesan politis, mengingat suami Nurfadiah adalah Ketua DPRD Kaltim. “Ini laporan tandingan, karena ibu Irma sebelumnya melaporkan terkait cek kosong, namun justru kasusnya dihentikan dengan SP3, sementara laporan dari pihak lain justru diproses,” ungkap Jumintar.
Jumintar juga mempertanyakan keabsahan SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Kaltim dalam perkara cek kosong yang sebelumnya dilaporkan. Ia menilai keputusan sepihak ini merugikan pihaknya, mengingat penyidik yang mengeluarkan SP3 kini telah diputus bersalah dalam sidang etik. “Bagaimana bisa orang yang bersalah masih menangani perkara ini?” kata Jumintar.
Pihaknya kini hanya bisa menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi, yang akan menentukan apakah kasus ini layak dilanjutkan atau tidak. “Kejaksaan akan memutuskan kelanjutan perkara setelah mempelajari berkas dari Polda Kaltim,” jelasnya.
Polemik yang melibatkan Irma Suryani dan Hasanuddin Mas’ud bermula dari sebuah bisnis kerja sama solar laut pada 2016, di mana Irma disebut memberikan sokongan dana senilai Rp 2,7 miliar. Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terwujud, sehingga Irma menagih pengembalian dana tersebut. Sebagai jaminan, Nurfadiah disebut menyerahkan lima BPKB dan enam sertifikat tanah pada awal 2018.
“Mereka yang menyerahkan sendiri, bukan saya yang merampas. Itu diberikan sebagai jaminan,” pungkas Irma terkait tuduhan perampasan tersebut. []
Redaksi03