JAWA BARAT — Kebakaran hebat yang melanda pabrik pengelolaan limbah B3 di Jalan Raya Rengasdengklok, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/10/2025) malam, menyoroti kembali lemahnya pengawasan terhadap fasilitas pengelolaan bahan berbahaya dan beracun di Tanah Air. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius tentang sejauh mana standar keselamatan industri diterapkan di perusahaan yang justru bergerak di bidang pengelolaan limbah berisiko tinggi.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan BPBD Kabupaten Karawang langsung dikerahkan ke lokasi begitu laporan diterima sekitar pukul 22.00 WIB. “Saat ini masih proses pemadaman oleh petugas,” tulis akun resmi Damkar Karawang di Instagram, Jumat (24/10/2025). Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui penyebab pasti kebakaran, sementara petugas masih berjibaku menaklukkan api yang melahap fasilitas industri tersebut.
Namun, kebakaran di fasilitas pengelolaan limbah B3 bukan sekadar insiden biasa. Peristiwa seperti ini mengungkap celah serius dalam sistem pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pengelolaan limbah berbahaya. Padahal, menurut regulasi, pabrik pengelola limbah B3 wajib memenuhi standar keselamatan yang ketat, termasuk sistem deteksi dini, proteksi kebakaran otomatis, serta penanganan darurat berbasis risiko. Fakta bahwa kebakaran dapat terjadi pada malam hari tanpa pencegahan efektif menunjukkan potensi kelalaian yang fatal.
PT Dame Alam Sejahtera, perusahaan yang disebut dalam laporan publik sebagai pengelola limbah B3, kini menjadi sorotan. Apakah sistem keamanan mereka benar-benar berjalan atau sekadar formalitas administrasi? Tanpa audit transparan dan evaluasi publik, masyarakat akan terus meragukan kredibilitas perusahaan semacam ini, apalagi jika insiden berulang terjadi tanpa pertanggungjawaban jelas.
Petugas call center BPBD Kabupaten Karawang dilaporkan belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan tambahan. Keterlambatan informasi semacam ini memperburuk kepercayaan publik terhadap kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menangani insiden berisiko tinggi. Situasi ini seolah menegaskan bahwa penegakan regulasi lingkungan di Indonesia masih sering longgar dan reaktif, baru bergerak setelah bencana terjadi.
Kebakaran di pabrik limbah berbahaya bukan hanya ancaman bagi lingkungan, tetapi juga bagi kesehatan masyarakat sekitar. Potensi pelepasan zat beracun akibat pembakaran bahan kimia bisa menimbulkan dampak jangka panjang terhadap udara, air, dan tanah. Ironisnya, publik justru tidak mendapat informasi memadai tentang apa yang terbakar, zat apa yang mungkin terlepas ke udara, dan sejauh mana risiko paparan bagi warga sekitar.
Peristiwa di Karawang ini semestinya menjadi alarm keras bagi pemerintah dan dunia industri bahwa keselamatan lingkungan bukan sekadar slogan. Setiap pabrik yang mengelola bahan berbahaya harus bertanggung jawab penuh atas dampak operasionalnya. Pengawasan harus bersifat preventif, bukan reaktif. Jika tidak, kejadian seperti ini hanya akan menjadi rutinitas tahunan yang dibiarkan tanpa perubahan nyata. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan