PONTIANAK — Aparat kepolisian mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kota Pontianak. Lima pria diamankan setelah diduga memanfaatkan tangki motor yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM dari SPBU sebelum memindahkannya ke dalam jerigen.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan pada Minggu (15/03/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Imam Bonjol, Gang Haji Ali, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut.
“Warga melihat ada kegiatan pemindahan bahan bakar dari sepeda motor ke sejumlah jerigen dalam jumlah yang tidak wajar, sehingga informasi tersebut langsung dilaporkan kepada kami,” ujar Inayatun dalam keterangannya, Minggu (15/03/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Antonius Aris Hermawan segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas menemukan lima orang pria yang tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki siluman sebutan untuk tangki kendaraan yang telah dimodifikasi ke dalam jerigen yang telah disiapkan.
Polisi kemudian langsung mengamankan para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Barang bukti yang disita di antaranya dua unit sepeda motor Suzuki Thunder, salah satunya menggunakan tangki modifikasi dengan kapasitas sekitar 20 liter, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3. Selain itu, petugas juga menemukan belasan jerigen berbagai ukuran serta beberapa galon yang sebagian sudah terisi penuh Pertalite.
Inayatun mengatakan dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa BBM tersebut dibeli dari SPBU Imam Bonjol sebelum kemudian dipindahkan ke jerigen di kawasan Gang Haji Ali.
“Dari keterangan sementara, mereka membeli Pertalite di SPBU Imam Bonjol menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, kemudian memindahkan BBM tersebut ke jerigen di lokasi yang berbeda,” jelasnya.
Saat ini kelima pria tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pontianak Selatan guna mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.
Jika terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara hingga enam tahun,” tegas Inayatun.
Polisi juga menilai praktik semacam ini berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Dalam beberapa waktu terakhir, antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Kota Pontianak memang terlihat meningkat, seiring kekhawatiran masyarakat terkait ketersediaan BBM.
Inayatun mengingatkan bahwa praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat memicu kelangkaan bahan bakar di masyarakat.
“Apabila masyarakat menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, kami mengimbau agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujarnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan