SAMARINDA — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (10/03/2026). Persidangan menghadirkan dua saksi dari Pemerintah Provinsi Kaltim untuk memberikan keterangan terkait mekanisme penganggaran serta pencairan dana hibah yang menjadi pokok perkara.
Sidang berlangsung di ruang sidang Hatta Ali, Jalan M. Yamin, Samarinda. Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Jemmy Tanjung Utama dengan hakim anggota Nur Salamah dan Mohammad Syahidin Indrajaya. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, dua terdakwa dihadirkan di persidangan, yakni Agus Hari Kusuma dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smd dan Zairin Zain dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smd. Keduanya didakwa terlibat dalam dugaan penyimpangan dalam proses pembentukan lembaga DBON Kalimantan Timur serta pengelolaan dana hibah yang nilainya mencapai Rp100 miliar.
Jaksa menghadirkan dua saksi dari unsur pemerintah daerah, yaitu mantan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kaltim Riza Indra Riyadi. Keduanya dimintai keterangan mengenai proses penganggaran hingga alur pencairan dana hibah DBON Kaltim yang saat ini menjadi objek pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, majelis hakim menggali berbagai informasi yang berkaitan dengan mekanisme administrasi penganggaran, dasar hukum pembentukan lembaga DBON di tingkat provinsi, serta prosedur pencairan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keterangan dari para saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai proses pengelolaan dana hibah tersebut, termasuk tahapan administrasi yang dilalui sebelum dana dicairkan.
Selain itu, majelis hakim juga menyoroti peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proses pengajuan, verifikasi, hingga pencairan dana hibah. Hal tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Zairin Zain, Sophian Latoriri, menyampaikan pandangannya terhadap keterangan para saksi yang telah disampaikan di hadapan majelis hakim. Menurutnya, para saksi telah menjelaskan sejumlah fakta yang berkaitan dengan proses pencairan dana hibah DBON Kaltim.
“Keterangannya cukup baik karena menyampaikan fakta-fakta, termasuk mengenai pencairan dana dan siapa yang melakukan proses pencairan itu secara jelas,” ujar Sophian, kepada awak media setelah sidang berakhir.
Ia juga menyoroti sejumlah bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan. Menurutnya, bukti-bukti tersebut memang telah disampaikan secara lengkap, namun tetap harus dikaitkan secara langsung dengan dakwaan yang diajukan kepada para terdakwa.

Sophian menegaskan bahwa pihak penuntut umum memiliki kewajiban untuk membuktikan seluruh unsur dalam surat dakwaan melalui alat bukti yang sah di persidangan. Oleh karena itu, ia menilai jaksa perlu menghadirkan dokumen maupun bukti lain yang relevan untuk memperkuat dakwaannya.
“Bukti yang diajukan oleh jaksa memang ada, tetapi harus dilihat apakah seluruh bukti tersebut sesuai dan berkaitan langsung dengan isi surat dakwaan. Jaksa harus membuktikan itu dengan menghadirkan semua dokumen yang diperlukan,” kata Sophian.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (30/03/2026).
Perkara dugaan korupsi dana hibah DBON Kalimantan Timur ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran dalam jumlah besar yang diperuntukkan bagi pengembangan sektor olahraga di daerah. Melalui proses persidangan yang sedang berjalan, diharapkan dapat terungkap secara jelas mekanisme penggunaan dana hibah tersebut serta memastikan akuntabilitas pengelolaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan