LAMANDAU – Polres Lamandau berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DS (22), yang diduga telah melakukan transaksi keuangan menggunakan uang palsu senilai belasan juta rupiah.
Tersangka, yang bekerja sebagai buruh serabutan, diduga melakukan aksi penipuan tersebut karena desakan ekonomi dan keinginan untuk memenuhi permintaan istrinya yang ingin dibelikan sebuah iPhone.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/02/2025), menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis (13/02/2025), sekitar pukul 12.48 WIB di sebuah agen perbankan yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Km 11 RT 09 Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Menurut Kapolres, berawal dari permintaan tersangka kepada korban untuk melakukan top-up dana sebesar Rp26 juta. Karena jumlah tersebut terlalu besar, korban menyarankan agar dana tersebut ditransfer ke rekening tersangka.
Namun, saldo rekening korban hanya tersisa Rp19 juta, yang akhirnya disepakati sebagai jumlah yang akan ditransfer. Tersangka juga membayar biaya administrasi sebesar Rp150 ribu.
Setelah proses transfer selesai, tersangka mengeluarkan uang yang diduga palsu dengan tujuan untuk meyakinkan korban bahwa uang tersebut asli.
Tersangka bahkan berusaha membuat suasana lebih meyakinkan dengan mengatakan, “Ini saya habis dari peron,” dengan membawa uang di dalam kantong plastik—sebuah kebiasaan yang biasanya dilakukan oleh orang yang baru tiba di terminal atau stasiun. Korban pun tidak merasa curiga dan melanjutkan proses transaksi tersebut.
Setelah korban melakukan transfer, tersangka berpura-pura melakukan penghitungan uang, seolah-olah uang yang diberikan sesuai dengan nominal yang disepakati.
Namun, setelah uang dimasukkan ke dalam plastik hitam, tersangka langsung melarikan diri dari lokasi. Korban baru menyadari setelah tersangka pergi bahwa uang yang diterimanya ternyata palsu, bahkan bertuliskan “uang mainan” di pojok kanan atasnya.
Korban yang merasa ditipu segera melapor ke Polres Lamandau, yang langsung melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Lamandau di Kota Pangkalan Bun tanpa perlawanan.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sebuah iPhone XR, tablet, jam tangan, serta sejumlah uang palsu yang masih tersimpan dalam dompet tersangka.
Kapolres Bronto menambahkan bahwa tersangka mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli secara online melalui aplikasi Lazada seharga Rp131.000 untuk 1.000 lembar uang palsu, yang dibayar menggunakan sistem Cash On Delivery (COD).
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap motif dan jaringan dari peredaran uang palsu ini.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu yang bisa merugikan banyak pihak. []
Redaksi03